Suara.com - Prof Din Syamsuddin selaku Dosen UIN Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan dugaan radikal.
Terkait itu, Cendekiawan muslim Azyumardi Azra menilai pelaporan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya pelaporan dengan tuduhan Din anti pancasila, anti NKRI dan radikal itu hanya mengada-ngada.
Sementara pihak yang melaporkan Din merupakan lelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB).
"Adalah absurd, tidak masuk akal jika Prof Din Syamsuddin dilaporkan sebagai radikal," kata Azyumardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta tersebut menyebutkan kalau Din adalah salah satu guru besar terkemuka di kampus tersebut.
Din disebut telah menyumbangkan banyak kontribusi bukan hanya bagi universitas itu, tetapi juga kepada Muhammadiyah dan negara-bangsa Indonesia dengan mensosialisasikan pentingnya dialog dan perdamaian untuk membangun peradaban dunia yang lebih adil.
Selain itu, saat menjadi Utusan Khusus Presiden (Jokowi) untuk Dialog dan Kerjasama antar-Peradaban, Din dan Azyumardi melaksanakan Konsultasi Tingkat Tinggi (2019) di Bogor untuk konsolidasi dan penyebaran Wasathiyah Islam
Dengan Wasathiyah Islam yang menjadi karakter Islam Indonesia ke dunia global, Islam dapat terwujud sebagai rahmatan lil ‘alamin—Islam yang damai yang kontributif untuk kemajuan peradaban.
Karena itu, Azyumardi mengimbau supaya GAR ITB menarik laporannya tersebut. Apabila memang ada konflik kepentingan terkait posisi Din sebagai anggota MWA ITB, ia menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik di lingkungan almamater-sivitas akademika dengan semangat perguruan tinggi yang berdasarkan objektivitas dan kolegialitas.
"Lebih jauh lagi sikap kritis Prof Din Syamsuddin kepada pemerintahan Presiden Jokowi tidak disikapi lingkungan perguruan tinggi secara kontra-produktif dan divisif," tuturnya.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan karena Dicap Radikal, Abdul Muti: Salah Alamat!
Dalam kesempatan yang sama, Azyumardi juga menilai kalau kelompok yang mengatasnamakan sebagai kelompok alumni sepatutnya menempuh cara-cara yang tidak menimbulkan perpecahan dan konflik dalam masyarakat.
"Pada saat yang sama pimpinan KASN dan Kementerian Agama hendaknya dapat menilai masalah ini secara obyektif dan adil. Dengan begitu dapat diciptakan suasana kepegawaian yang lebih kondusif terkait isu sosial-politik."
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan