Suara.com - Prof Din Syamsuddin selaku Dosen UIN Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan dugaan radikal.
Terkait itu, Cendekiawan muslim Azyumardi Azra menilai pelaporan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya pelaporan dengan tuduhan Din anti pancasila, anti NKRI dan radikal itu hanya mengada-ngada.
Sementara pihak yang melaporkan Din merupakan lelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB).
"Adalah absurd, tidak masuk akal jika Prof Din Syamsuddin dilaporkan sebagai radikal," kata Azyumardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta tersebut menyebutkan kalau Din adalah salah satu guru besar terkemuka di kampus tersebut.
Din disebut telah menyumbangkan banyak kontribusi bukan hanya bagi universitas itu, tetapi juga kepada Muhammadiyah dan negara-bangsa Indonesia dengan mensosialisasikan pentingnya dialog dan perdamaian untuk membangun peradaban dunia yang lebih adil.
Selain itu, saat menjadi Utusan Khusus Presiden (Jokowi) untuk Dialog dan Kerjasama antar-Peradaban, Din dan Azyumardi melaksanakan Konsultasi Tingkat Tinggi (2019) di Bogor untuk konsolidasi dan penyebaran Wasathiyah Islam
Dengan Wasathiyah Islam yang menjadi karakter Islam Indonesia ke dunia global, Islam dapat terwujud sebagai rahmatan lil ‘alamin—Islam yang damai yang kontributif untuk kemajuan peradaban.
Karena itu, Azyumardi mengimbau supaya GAR ITB menarik laporannya tersebut. Apabila memang ada konflik kepentingan terkait posisi Din sebagai anggota MWA ITB, ia menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik di lingkungan almamater-sivitas akademika dengan semangat perguruan tinggi yang berdasarkan objektivitas dan kolegialitas.
"Lebih jauh lagi sikap kritis Prof Din Syamsuddin kepada pemerintahan Presiden Jokowi tidak disikapi lingkungan perguruan tinggi secara kontra-produktif dan divisif," tuturnya.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan karena Dicap Radikal, Abdul Muti: Salah Alamat!
Dalam kesempatan yang sama, Azyumardi juga menilai kalau kelompok yang mengatasnamakan sebagai kelompok alumni sepatutnya menempuh cara-cara yang tidak menimbulkan perpecahan dan konflik dalam masyarakat.
"Pada saat yang sama pimpinan KASN dan Kementerian Agama hendaknya dapat menilai masalah ini secara obyektif dan adil. Dengan begitu dapat diciptakan suasana kepegawaian yang lebih kondusif terkait isu sosial-politik."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar