Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menetapkan fatwa untuk aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram. Hukum haram tersebut juga berlaku bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.
Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Dalam fatwa tersebut, MUI melarang aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan kabar bohong, fitnah hanya demi mendulang keuntungan tersendiri.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," tambahnya.
Selain itu, Fatwa MUI 24/2017 itu juga mengatur memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian serta hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain hukumnya haram.
Tak hanya itu, hukum haram juga berlaku bagi siapapun yang memproduksi dan/atau menyebarkan konten yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Kemudian membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
Selain buzzer, Fatwa MUI itu juga mengharamkan penyebaran konten yang bersifat secara pribadi kepada khalayak umum.
"Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," tuturnya.
Baca Juga: Buzzer Disebut Tak Kejar Substansi Kritikan, Tapi Bunuh Karakter Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama
-
Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya
-
JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda
-
Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua
-
Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis
-
Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA