Suara.com - Belakangan jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan penemuan chip KTP elektronik yang diunggah oleh salah satu netizen. Unggahan tersebut dilakukan di platform TikTok, dan mendapat banyak sekali respon serta diunggah berulang kali oleh pengguna yang lain.
Kebohan ini ditengarai karena pemahaman pada kegunaan chip yang belum banyak dipahami. Nah agar sedikit mendapat informasi mengenai kegunaan dan fungsi chip KTP Elektronik, Anda bisa membaca artikel ini.
Spesifikasi Chip KTP Elektronik
Keberadaan chip yang meramaikan dunia maya beberapa waktu yang lalu memang benar adanya. Chip yang disematkan pada eKTP ini merupakan perangkat yang dapat menyimpan data kependudukan dari pemegangnya, sehingga mempermudah ketika diperlukan untuk mengurus administrasi.
Chip dengan basis mikroprosesor ini memiliki kapasitas penyimpanan 8 KB, dan menyimpan biodata lengkap, tanda tangan, pas foto, dan dua data sidik jari pemegangnya.
Untuk keamanannya sendiri, pihak yang bersangkutan telah mengkonfirmasi bahwa data yang ada hanya bisa dibaca oleh card reader dengan spesifikasi tertentu. Tidak ada kelengkapan seperti perekam mikro atau pemancar yang bisa digunakan melacak posisi. Fungsi dari chip benar-benar hanya untuk menyimpan data saja.
Penggunaan Data yang Tersimpan di Chip
Karena berisi mengenai informasi dan data diri dari pemegang atau pemilik sah eKTP tersebut, maka perangkat ini dapat digunakan untuk melakukan verifikasi. Selain verifikasi identitas pemegang dan validitasnya, chip tersebut juga dapat mengkonfirmasi apakah pemegang eKTP tersebut adalah pemilik sahnya atau bukan.
Nantinya eKTP yang dimiliki akan dipindai dengan perangkat khusus. Data yang ada akan ditampilkan pada layar monitor, dan pemegang eKTP akan melakukan pemindaian sidik jari. Nah, data sidik jari yang tersimpan di dalam chip akan dicocokkan dengan hasil pemindaian terbaru.
Baca Juga: Viral Aksi Bongkar e-KTP, Warganet: Kalau Isinya Wortel Namanya Risol
Jika data yang dimasukkan mirip atau sama, maka bisa dikatakan si pemegang eKTP ini adalah pemilik sah. Jika tidak sama, maka bisa ditengarai pemegang eKTP bukan merupakan pemilik sah dari eKTP yang dipindai.
Tenang, kegunaan chip tersebut hanya sebagai penyimpan data diri yang Anda miliki saja, dan tidak memiliki fitur-fitur yang digosipkan oleh netizen.
Jadi sekarang Anda sudah lebih paham bukan mengenai kegunaan chip KTP elektronik? Jika Anda kurang yakin, Anda bisa mendatangi dinas terkait untuk melakukan konfirmasi atas kegunaan dari chip tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini