Suara.com - Kementerian Kesehatan RI mengklaim tetap mengutamakan edukasi, sebelum menerapkan sanksi bagi penolak vaksin covid-19 yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi memang hak setiap masyarakat.
Namun, dia meneruskan, dalam upaya penanganan wabah maka perlu ada sanksi tegas jika menolak divaksin.
"Vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan masalah pandemi di negara ini. Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu tapi kepentingan masyarakat bersama. Jadi edukasi dan persuasif akan menjadi langkah utama kami," kata Nadia dalam jumpa pers virtual, Senin (15/2/2021).
Nadia juga menyebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ada sanksi bagi orang yang dengan sengaja menghalangi penanganan wabah bisa dipenjara satu tahun dan denda Rp 1 juta.
"Jadi sanksi adalah jalan terakhir untuk kemudian betul-betul tidak dilaksanakan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya antara lain adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Andi Arief Puji Jokowi Teruskan Proyek SBY, Denny Sindir Hambalang Mangkrak
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Berita Terkait
-
Andi Arief Puji Jokowi Teruskan Proyek SBY, Denny Sindir Hambalang Mangkrak
-
Dilantik Jokowi, Masa Jabatan Gubernur Kalimantan Utara Hanya 4 Tahun
-
Jokowi Foto Bareng Buzzer Politik, Rocky Gerung : Semacam Peternakan
-
Mahfud MD Ungkit Laporan JK, Jokowi Ngaku Minta Dikritik Cuma Basa-basi?
-
Presiden Jokowi Lantik Gubernur Sulawesi Utara, Jabatannya Cuma 4 Tahun
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel