Suara.com - Kementerian Kesehatan RI mengklaim tetap mengutamakan edukasi, sebelum menerapkan sanksi bagi penolak vaksin covid-19 yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi memang hak setiap masyarakat.
Namun, dia meneruskan, dalam upaya penanganan wabah maka perlu ada sanksi tegas jika menolak divaksin.
"Vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan masalah pandemi di negara ini. Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu tapi kepentingan masyarakat bersama. Jadi edukasi dan persuasif akan menjadi langkah utama kami," kata Nadia dalam jumpa pers virtual, Senin (15/2/2021).
Nadia juga menyebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ada sanksi bagi orang yang dengan sengaja menghalangi penanganan wabah bisa dipenjara satu tahun dan denda Rp 1 juta.
"Jadi sanksi adalah jalan terakhir untuk kemudian betul-betul tidak dilaksanakan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya antara lain adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Andi Arief Puji Jokowi Teruskan Proyek SBY, Denny Sindir Hambalang Mangkrak
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Berita Terkait
-
Andi Arief Puji Jokowi Teruskan Proyek SBY, Denny Sindir Hambalang Mangkrak
-
Dilantik Jokowi, Masa Jabatan Gubernur Kalimantan Utara Hanya 4 Tahun
-
Jokowi Foto Bareng Buzzer Politik, Rocky Gerung : Semacam Peternakan
-
Mahfud MD Ungkit Laporan JK, Jokowi Ngaku Minta Dikritik Cuma Basa-basi?
-
Presiden Jokowi Lantik Gubernur Sulawesi Utara, Jabatannya Cuma 4 Tahun
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli
-
First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama
-
WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim
-
Kapal Tenggelam di Selayar Angkut 74 Penumpang
-
Novel Ketika Senja Jatuh di Nara: Kisah Keserakahan dan Luka Masa Lalu
-
Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil
-
Minyak Rusia Masuk Cadangan Energi RI, Pemerintah Siapkan Tameng Hadapi Gejolak Pasokan Global
-
Di Balik Layar Kaca: Rahasia Mengapa Kita Merasa Hampa Meski Selalu Terkoneksi
-
9 Hari Mencekam! Kisah Wanita di Bekasi Lolos dari Penyekapan Pacar yang Cemburu Buta
-
Review Secrets of the Broken House: Misteri Pembunuhan yang Penuh Kejutan