Suara.com - Kementerian Kesehatan RI mengklaim tetap mengutamakan edukasi, sebelum menerapkan sanksi bagi penolak vaksin covid-19 yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi memang hak setiap masyarakat.
Namun, dia meneruskan, dalam upaya penanganan wabah maka perlu ada sanksi tegas jika menolak divaksin.
"Vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan masalah pandemi di negara ini. Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu tapi kepentingan masyarakat bersama. Jadi edukasi dan persuasif akan menjadi langkah utama kami," kata Nadia dalam jumpa pers virtual, Senin (15/2/2021).
Nadia juga menyebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ada sanksi bagi orang yang dengan sengaja menghalangi penanganan wabah bisa dipenjara satu tahun dan denda Rp 1 juta.
"Jadi sanksi adalah jalan terakhir untuk kemudian betul-betul tidak dilaksanakan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya antara lain adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Andi Arief Puji Jokowi Teruskan Proyek SBY, Denny Sindir Hambalang Mangkrak
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Berita Terkait
-
Andi Arief Puji Jokowi Teruskan Proyek SBY, Denny Sindir Hambalang Mangkrak
-
Dilantik Jokowi, Masa Jabatan Gubernur Kalimantan Utara Hanya 4 Tahun
-
Jokowi Foto Bareng Buzzer Politik, Rocky Gerung : Semacam Peternakan
-
Mahfud MD Ungkit Laporan JK, Jokowi Ngaku Minta Dikritik Cuma Basa-basi?
-
Presiden Jokowi Lantik Gubernur Sulawesi Utara, Jabatannya Cuma 4 Tahun
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram