Suara.com - Lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendorong pemerintah untuk meratifikasi terkait Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT).
Lima lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejumlah lembaga esensi dari konvensi tersebut sebenarnya sudah masuk dalam aturan atau regulasi nasional. Akan tetapi masih banyak masalah kekerasan dan perendahan martabat manusia dalam lapas dan rutan.
"Kita ingin mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT)," kata Damanik dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Menurut Damanik, setidaknya ada dua hal utama mengapa KUPP mendorong pemerintah. Pertama, hal itu dianggap bisa mengurangi praktek penyiksaan hingga hukuman tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia di dalam rutan dan lapas.
"Itu langkah pertama kita, gimana secara bertahap pada titik tertentu zero tolerance terhadap praktek penyiksaan perendahan martabat dan hukuman yang tidak manusiawi, sehingga prosedur penegakan hukum di Indonesia benar-benar mematuhi HAM," tuturnya.
Kedua, diharapkan dengan ratifikasi konvensi tersebut bisa membuat standar hukum di Indonesia lebih komprehensif dalam tindakan yang bertentangan dengan HAM.
Lebih lanjut, upaya yang sudah dilakukan oleh KUPP selama ini yakni sudah meneken perjanjian kerjasama bersama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sejak 2019 silam.
Kemudian KUPP mengambil langkah seperti mengunjungi lapas dan rutan hingga melakukan diskusi kontruksif.
Baca Juga: Dapatkah Penyiksaan Tahanan Polisi Dihentikan?
"Lahirlah temuan-temuan rekomendasi-rekomendasi yang itu kita jadikan tindakan kita untuk memperbaiki, meningkatkan kemampuan atau perbaikan situasi dan kondisi yang ada ini," tandasnya.
Berita Terkait
-
Polri Surati Komnas HAM, Minta Barang Bukti Kasus Laskar FPI
-
Dapatkah Penyiksaan Tahanan Polisi Dihentikan?
-
Menguatnya Politik Identitas di Balik Kasus Rasisme di Indonesia
-
Abu Janda - Natalius Pigai Berdamai, KNPI Tetap Tak Cabut Laporan Polisi
-
Polri Minta Komnas HAM Beri Bukti Investigasi Kasus Penembakan Laskar FPI
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum