Suara.com - Sejumlah kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi terhadap tertuduh pelaku kejahatan hingga berujung pada kematian kembali mencuat.
Awal Februari ini setidaknya dua orang kehilangan nyawa pada proses penangkapan dan saat berada di tahanan. Keduanya belum terbukti bersalah.
Lembaga advokasi hak asasi manusia menyebut aparat kepolisian terlibat dalam puluhan kasus penyiksaan terhadap terduga pelaku kejahatan selama setahun terakhir.
Penindakan di lingkup internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan dianggap bukan solusi menghentikan tren 'penghakiman di luar pengadilan' itu.
Revisi Kitab Hukum Acara Pidana yang memuat pengawasan eksternal dinilai satu-satunya jalan menghentikan kekerasan dalam penangkapan dan penahanan.
Di sisi lain, kepolisian mendorong anggotanya lebih memahami prosedur dan terus melatih kemampuan menembak agar 'upaya melumpuhkan tidak berujung mematikan'.
Baca juga:
- Mabes Polri klaim ipar Edo Kondologit tewas dianiaya sesama tahanan, pegiat HAM sebut polisi tak bisa lepas tanggung jawab
- Kisah empat pemuda di Sulsel yang dipenjara dan dituduh anarko karena coret-coretan
- Demo mahasiswa: 'Anak saya babak belur, alasan polisi emosi petugas sedang tidak terkendali'
Dua orang yang tewas saat dan usai dibekuk polisi adalah Herman di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Deki Susanto di Solok Selatan, Sumatra Barat.
Herman tewas di dalam tahanan polisi setelah dituduh mencuri telepon genggam. Sementara itu, Deki tewas setelah kepalanya ditembak polisi saat hendak ditangkap karena dituduh terlibat judi.
Baca Juga: Viral, Ekspresi Polisi Ini Saat Berhentikan Mobil PM Buat Warganet Terhibur
Namun tuduhan penganiayaan oleh polisi juga diceritakan Vita, warga Tanah Datar, Sumatra Barat.
Vita berkata, suaminya, berinisial VA, berprofesi sebagai pedagang buah kaki lima, disiksa polisi setelah ditangkap dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor, akhir Desember lalu.
Vita mengklaim kepolisian menghalanginya bertemu suaminya. Dia baru dapat melihat suaminya di tahanan tiga hari pascapenangkapan.
"Wajahnya tidak seperti orang lagi, bengkak, memar, merah, biru, mulut jontor. Babak belur intinya," kata Vita via telepon.
"Saya tanya ke polisi yang ada di situ, 'Kamu apakan suami saya?' Dia diam saja," ujarnya.
Vita bilang, saat hendak menangkap suaminya, polisi mengeluarkan tembakan peringatan. Padahal, kata dia, suaminya tidak memiliki senjata apapun.
"Suami saya dihajar pakai besi. Mulutnya dilakban. Dia disiksa, disulut rokok sampai kencingnya berdarah."
"Padahal, saat berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa kembalikan lagi ke polisi. Tidak ada ujungnya," kata Vita.
Baca juga:
- Demo tolak Omnibus Law di 18 provinsi diwarnai kekerasan, YLBHI: 'Polisi melakukan pelanggaran'
- Enam polisi dikenai sanksi disiplin atas kematian dua mahasiswa di Kendari
- Lebih 50 demonstran meninggal saat unjuk rasa sepanjang 2019 : 'Sangat mengerikan terjadi di negara demokrasi'
Saat dikonfirmasi soal testimoni Vita tadi, Juru Bicara Polda Sumatra Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu, menyebut pihaknya belum menerima laporan soal dugaan kekerasan oleh polisi di Tanah Datar.
Vita memang belum melaporkan kekerasan itu. Setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, termasuk LBH Padang, dia ragu polisi yang menganiaya suaminya bakal diproses secara hukum.
"Kalau suami saya mati, mungkin baru kasusnya diangkat. Tapi kalau masih hidup, mungkin tidak akan pernah diproses. Mungkin memang harus tunggu mati dulu," kata Vita.
BBC telah berusaha mewawancarai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, terkait bagaimana lembaganya mengatasi kasus yang disebut sebagai extrajudicial killing oleh pemerhati HAM.
Namun upaya konfirmasi lewat pesan singkat dan sambungan telepon itu belum ditanggapi.
Bagaimanapun, Kombes Satake Bayu menyebut setiap anggota polisi di bawah Polda Sumatra Barat harus mencegah kematian seseorang dalam proses pengusutan perkara pidana.
"Kemampuan anggota kami harus dilatih, terutama dalam menembak," kata Satake.
"Anggota kami juga harus mengetahui standar operasional prosedur dalam hal penangkapan. Administrasinya juga harus mereka siapkan," ujarnya kepada wartawan di Padang yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Albert.
Dalam kasus kematian Deki Susanto di Solok Selatan, terdapat enam polisi yang diperiksa, tapi baru satu yang dijadikan tersangka.
Adapun dalam kasus kematian Herman di Balikpapan, enam polisi diperiksa dalam ranah kode etik profesi.
Apa yang perlu dilakukan agar kasus kematian dalam proses penangkapan dan penahanan tidak terulang?
Yang jelas solusinya bukan pengusutan dan pengawasan di internal kepolisian, menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
"Itu tidak mungkin. November lalu untuk beberapa kasus kekerasan saya kirim surat ke Kapolri. Tapi Desember kasus serupa terjadi lagi. Januari dan Februari ini juga terjadi lagi," ujarnya.
"Pengawasan eksternal dan akuntabilitas polisi harus diperkuat. Secara sistematis dan struktural, pencegahan penyiksaan ini harus disosialisasikan kepada polisi, termasuk saat mereka naik pangkat."
"Pencegahan ini butuh sensitivitas, pengetahuan, dan harus terus-menerus diingatkan," kata Anam.
Sementara itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan.
Konvensi ini diterbitkan PBB tahun 2009 namun hingga saat ini Indonesia belum mengadopsinya ke dalam sistem hukum nasional.
"Kekerasan dan penyiksaan ini sifatnya sistemik dan tidak terbantahkan karena dimulai dari aturannya," kata Ninik Rahayu, anggota Ombudsman.
"Jangan-jangan di kepolisian memang belum ada pemahaman yang merata tentang antipenyiksaan ini," ujarnya.
Akan tetapi, menurut Era Purnamasari, pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, ratifikasi itu tidak cukup.
Era berkata, solusi kunci persoalan ini adalah memasukkan konsep habeas corpus ke dalam KUHAP.
Artinya, kata dia, ada lembaga lain di luar Polri yang dapat menilai sah tidaknya penahanan. Tahap penahanan selama ini disebutnya menjadi momen terjadinya berbagai tindak kekerasan oleh polisi.
"Peraturan Kapolri 8/2009 mengadopsi berbagai konvensi internasional, tapi nyatanya ini gagal menjamin pemenuhan orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Era.
"Kenapa gagal? Ada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang manajemen penyidikan. Ada kemunduran spirit pemenuhan HAM dalam aturan ini.
"Jadi percuma saja jaminan HAM tersangka sudah dimuat, tapi manajemen penyidikannya dilonggarkan. Akan tetap terjadi pelanggaran hak tersangka.
"Sementara dalam proses internal, hukuman disiplin jadi modus kepolisian menghindari pemidanaan yang layak terhadap pelaku, bahwa sudah ada tanggung jawab atas penyiksaannya.
"Jadi jawabannya memang harus di level undang-undang, melalui perubahan KUHAP," ujar Era.
Bagaimanapun, perubahan KUHAP tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2021 yang dibuat DPR Januari lalu.
Dan dalam catatan Kontras, selama Juni 2019 hingga Mei 2020 terjadi 48 kasus penyiksaan yang dilakukan polisi. Mayoritas terjadi di tingkat Polres.
Berita Terkait
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Mahfud MD Soroti Reformasi Polri, Sebut Polri Sedang Jadi Perhatian Publik!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi