Suara.com - Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebutkan dua bekas menteri yang tersandung kasus korupsi yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati, dikritik oleh anggota DPR.
Menurut anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, dirinya merasa perlu untuk mengingatkan Eddy Hiariej agar, "jangan asal bicara bukan kewenangannya dan jangan membuat opini suatu perkara yang sedang ditangani lembaga lain."
Kasus korupsi yang menjerat dua bekas menteri Kabinet Indonesia Maju, saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Biarkan lembaga berwenang yang sedang menangani di lingkungan KPK dan pengadilan tipikor yang menentukan," kata Cucun.
Cucun menilai Eddy Hiariej kerap mengeluarkan pernyataan kontroversi dan dia menyarankan kepada Edward, "Fokus kerja ngurus Kemenkumham."
Sikap yang sama dengan Cucun ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kiranya kurang pada tempatnya, kecuali bila menjadi saksi ahli," kata Jazilul.
Jazilul mengatakan kekhawatiran pernyataan Eddy Hiariej dapat mempengaruhi proses hukum terhadap kedua bekas menteri yang sekarang sedang berlangsung.
"Kami tidak yakin ini penggiringan opini, namun perlu hati-hati sebab komentar seorang pejabat negara, apalagi setingkat wakil menteri dapat saja mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang berjalan," kata Jazilul.
Baca Juga: Wamenkumham Diminta Hati-hati, Tak Giring Juliari-Edhy Layak Dihukum Mati
Korupsi di tengah pandemi
Pernyataan Eddy Hiariej yang belakangan menjadi polemik di Senayan di sampaikan dalam acara Seminar Nasional Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang berlangsung secara virtual.
Eddy Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 itu layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy Hiariej.
Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
Berita Terkait
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
-
Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh