Suara.com - Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebutkan dua bekas menteri yang tersandung kasus korupsi yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati, dikritik oleh anggota DPR.
Menurut anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, dirinya merasa perlu untuk mengingatkan Eddy Hiariej agar, "jangan asal bicara bukan kewenangannya dan jangan membuat opini suatu perkara yang sedang ditangani lembaga lain."
Kasus korupsi yang menjerat dua bekas menteri Kabinet Indonesia Maju, saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Biarkan lembaga berwenang yang sedang menangani di lingkungan KPK dan pengadilan tipikor yang menentukan," kata Cucun.
Cucun menilai Eddy Hiariej kerap mengeluarkan pernyataan kontroversi dan dia menyarankan kepada Edward, "Fokus kerja ngurus Kemenkumham."
Sikap yang sama dengan Cucun ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kiranya kurang pada tempatnya, kecuali bila menjadi saksi ahli," kata Jazilul.
Jazilul mengatakan kekhawatiran pernyataan Eddy Hiariej dapat mempengaruhi proses hukum terhadap kedua bekas menteri yang sekarang sedang berlangsung.
"Kami tidak yakin ini penggiringan opini, namun perlu hati-hati sebab komentar seorang pejabat negara, apalagi setingkat wakil menteri dapat saja mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang berjalan," kata Jazilul.
Baca Juga: Wamenkumham Diminta Hati-hati, Tak Giring Juliari-Edhy Layak Dihukum Mati
Korupsi di tengah pandemi
Pernyataan Eddy Hiariej yang belakangan menjadi polemik di Senayan di sampaikan dalam acara Seminar Nasional Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang berlangsung secara virtual.
Eddy Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 itu layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy Hiariej.
Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
Berita Terkait
-
DPR Minta Kemendagri Turun Tangan Usai PPPK di Tidore Terancam Dirumahkan
-
Polri Geledah 12 Lokasi Korupsi PLN-Asabri, DPR: Siapa pun Wajib Hormati Proses Hukum!
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan