- Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan aparat penegak hukum mulai mengimplementasikan KUHP Nasional sejak Januari 2026.
- KPK telah menerapkan Pasal 140 KUHP dengan tidak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers penangkapan.
- Penerapan KUHP baru terlihat dari putusan pengadilan yang mengadopsi penyelesaian restoratif dan pidana kerja sosial.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebutkan kalau KUHP Nasional sudah mulai digunakan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah. Ia juga memaparkan sejumlah contoh konkret penerapan KUHP Nasional untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah siap menjalankan aturan baru tersebut.
Salah satu implementasi itu diperlihatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2026 lalu yang sudah menyesuaikan praktik penegakan hukumnya. Saat konferensi pers OTT, KPK tidak lagi menampilkan tersangka.
Menurut Eddy, tindakan itu telah sejalan dengan Pasal 140 KUHP yang melarang tindakan menimbulkan praduga tak bersalah.
"Berdasarkan pasal 140 aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga tak bersalah. Jadi KPK sudah tidak lagi menayangkan tersangka pada saat siaran pers," kata Eddy dalam acara sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Contoh lainnya, lanjut Eddy, Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah melakukan penuntutan dengan merujuk pada KUHP baru. Di tingkat peradilan, Eddy mencontohkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang mencuri kabel.
Meski proses hukum telah berjalan sejak November 2025, hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim setelah adanya ganti rugi dari orang tua pelaku dan pemaafan dari pihak perusahaan. Perkara tersebut diselesaikan secara restoratif di pengadilan.
Praktik lainnya juga terjadi di Kudus. Seorang anggota DPRD yang terjerat kasus judi dituntut enam bulan penjara oleh jaksa. Hakim turut mengabulkan tuntutan tersebut, namun menggantinya dengan pidana kerja sosial selama empat bulan, dua jam per hari, di kantor kelurahan.
“Jadi saya katakan aparat penegak hukum kita siap mengimplementasikan KUHP yang baru,” ujar Eddy.
Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa pekerjaan rumah terbesar ialah membangun pemahaman publik. Pemerintah, kata Eddy, perlu terus menjelaskan visi dan paradigma KUHP Nasional, sekaligus memberi penjelasan atas pasal-pasal yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
Menurut Eddy, anggapan bahwa pasal-pasal KUHP bersifat multitafsir tidak bisa dihindari.
“Tidak ada undang-undang tanpa tafsir. Membuat undang-undang itu satu hal, menafsirkan undang-undang adalah hal berikutnya,” ucap Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan