- Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menolak pernyataan Jokowi tentang revisi UU KPK murni inisiatif DPR.
- Cucun menyatakan DPR tidak mungkin memproses UU tanpa Surat Presiden (Supres) sebagai dasar persetujuan resmi.
- Presiden Jokowi sebelumnya menyebut revisi UU KPK adalah inisiatif DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani revisi tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia membantah pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa revisi tersebut murni merupakan inisiatif DPR tanpa peran Presiden.
Cucun menegaskan bahwa masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Menurutnya, DPR tidak mungkin berani berjalan sendiri melakukan revisi UU KPK tanpa adanya perintah atau persetujuan Presiden kala itu.
"Masyarakat sudah cerdas beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres (Surat Presiden)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh undang-undang yang diproses di DPR pasti melalui Surat Presiden atau supres.
"Masyarakat udah cerdas sekarang ga mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden," katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi lama.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun merespons usulan pengembalian UU KPK lama tersebut. Jokowi menyebut hal itu tidak menjadi persoalan dan menyambutnya dengan baik.
"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada saat itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.
Jokowi mengakui bahwa revisi UU KPK memang dilakukan pada masa pemerintahannya. Namun demikian, ia menegaskan tidak menandatangani revisi undang-undang tersebut.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Harga Pangan 19 Agustus: Cabai dan Daging Sapi Merangkak Naik
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi BFI London Film Festival 2026
-
Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS
-
Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal
-
PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP
-
Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung
-
Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi