Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur tersangka artis Gisel Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ke Polda Metro Jaya. Berkas kedua tersangka itu dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap atau P19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Gisel dan Nobu telah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (15/2/2021) lalu.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Ashari kepada wartawan, Rabu (17/2).
Berdasar hasil penelitian yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ashari mengungkapkan masih ditemukan adanya syarat formil dan materil yang belum terpenuhi berkaitan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi sebagaimana yang dipersangkakan oleh penyidik kepada tersangka Gisel dan Nobu. Sehingga, kata dia, tim JPU pun mengembalikan berkas perkara kedua tersangka kepada penyidik untuk segera dilengkapi.
"Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," ujarnya.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sbelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Gisel dan Nobu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (2/2/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itua mengatakan berkas perkara tahap satu tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meski penyidik belum melaksanakan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP. Menurut Yusri, penyidik nantinya akan melakukan olah TKP apabila diminta oleh JPU.
"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 (belum lengkap). Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2) lalu.
Yusri lantas berujar, penyidik akan melaksanakan olah TKP di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara apabila nantinya dibutuhkan oleh JPU. Namun, ketika itu kata dia, penyidik akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian berkas perkara oleh tim JPU.
Baca Juga: Berkas Video Syur dengan Gisel Diserahkan ke Kejaksaan, Nobu: Pasrah
"Nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kita akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan (olah TKP), kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut