Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung/GM Hyundai Engineering and Construction)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Diketahui, saksi Teguh sempat dicekal, dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencekalan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat itu.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Herry, yaitu karyawan swasta atau Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus, Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Paik Sanghyun, dan Miranda Florence Warouw selaku translator dan interpreter.
Herry telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) pada 15 November 2019. Sutikno telah ditahan KPK pada 21 Desember 2020, sementara Herry Jung belum ditahan.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan/OTT KPK pada 24 Oktober 2018.
Baca Juga: Warganet Konsultasi Mantan Minta Balikan, Ridwan Kamil Jawab Pakai Data BPS
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina
-
Permintaan Meledak, China Borong 8 Kontainer Kopi Premium Indonesia
-
Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter
-
PNM Hadirkan Dampak Berantai Bagi Lingkungan dan Ekonomi Pesisir di Hari Mangrove Sedunia
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?