Suara.com - Sidang gugatan yang dilayangkan advokad Fredrich Yunadi atas kliennya eks Ketum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Saksi fakta bernama Mujahidin yang juga rekan Fredrich saat menangani kasus Setnov dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan apa yang disampaikan Mujahidin dalam sidang bukan pekerjaan yang sifatnya probono -- dibayar cuma-cuma. Dalam penanganan kasus korupsi e-KTP tersebut, ada kesepakatan yang telah terjadi antara Fredrich dengan Setnov.
"Intinya, apa yang disampaikan Pak Mujahidin selaku saksi ini tidak ada istilahnya pro bono atau ini kuasa cuma-cuma, artinya ini tetap ada kontrak fee yang sudah disepakati," kata Rudy usai sidang.
Rudy mengatakan, kesepakatan antara kliennya dengan Setnov memang sebatas lisan, namun mengikat. Atas dasar itu, dia menyebut jika keterangan saksi menunjukkan jika surat kuasa Setnov kepada Fredrich sifatnya bukan cuma-cuma.
"Dari keterangan saksi fakta yang sudah lalu dan yang sekarang, ini menunjukkan bukan surat kuasa yang cuma-cuma, itu yang perlu digaris bawahi," kata dia.
Keterangan Mujahidin
Dalam persidangan, Mujahidin mengaku pernah diajak oleh Fredrich untuk menangani kasus korupsi yang merundung Setnov. Dalam penanganan perkara tersebut, Fredrich meminta bayaran sebesar Rp 3 miliar per-satu surat kuasa.
Namun, kesepakatan antara Setnov dan Fredrich bertemu di angka Rp 2 miliar. Total, ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi E-KTP.
Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi
"Awalnya minta Rp 3 miliar per-satu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan 2 M per-satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan," ungkap Mujahidin di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mujahidin mengatakan, Setnov baru membayar upah sebsar Rp. 1 miliar. Oleh Fredrich, Mujahidin diberi mandat untuk menagih sisa pembayaran kepada mantan Ketua DPR RI tersebut.
Semula, Fredrich meminta agar Mujahidin menagih Rp 9 miliar pada Setnov. Karena penanganan perkara tidak sampai selesai, dia menyarankan Fredrich menurunkan nominal ke angka Rp 5 miliar.
"Saya disuruh nagih awalnya Rp 9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas, makanya saya bilang ke Pak Yunadi, saya ajuin Rp 5 miliar saja lah," kata dia.
Mujahidin mengatakan, pihak yang kemudian melakukan penagihan adalah anak buahnya. Namun, usaha penagihan tersebut tak kunjung membuahkan hasil.
Bahkan dalam persidangan, Mujahidin menyebut kalau dia dan Fredrich sudah pasang badan untuk membela Setnov. Kekecewaan tersebut bahkan dia ungkapkan dalam ruang sidang,"Kami yang pasang badan untuk Setnov, sampai sekarang belum ada pembayaran," ujar Mujahidin.
Berita Terkait
-
Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi
-
Puluhan Koruptor di Sukamiskin Positif Covid-19, Apa Kabar Setya Novanto?
-
51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Termasuk Dada Rosada
-
Abdul Basyir, Mantan Jaksa Penuntut Setya Novanto Meninggal Dunia
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental