Suara.com - Sidang gugatan yang dilayangkan advokad Fredrich Yunadi atas kliennya eks Ketum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Saksi fakta bernama Mujahidin yang juga rekan Fredrich saat menangani kasus Setnov dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan apa yang disampaikan Mujahidin dalam sidang bukan pekerjaan yang sifatnya probono -- dibayar cuma-cuma. Dalam penanganan kasus korupsi e-KTP tersebut, ada kesepakatan yang telah terjadi antara Fredrich dengan Setnov.
"Intinya, apa yang disampaikan Pak Mujahidin selaku saksi ini tidak ada istilahnya pro bono atau ini kuasa cuma-cuma, artinya ini tetap ada kontrak fee yang sudah disepakati," kata Rudy usai sidang.
Rudy mengatakan, kesepakatan antara kliennya dengan Setnov memang sebatas lisan, namun mengikat. Atas dasar itu, dia menyebut jika keterangan saksi menunjukkan jika surat kuasa Setnov kepada Fredrich sifatnya bukan cuma-cuma.
"Dari keterangan saksi fakta yang sudah lalu dan yang sekarang, ini menunjukkan bukan surat kuasa yang cuma-cuma, itu yang perlu digaris bawahi," kata dia.
Keterangan Mujahidin
Dalam persidangan, Mujahidin mengaku pernah diajak oleh Fredrich untuk menangani kasus korupsi yang merundung Setnov. Dalam penanganan perkara tersebut, Fredrich meminta bayaran sebesar Rp 3 miliar per-satu surat kuasa.
Namun, kesepakatan antara Setnov dan Fredrich bertemu di angka Rp 2 miliar. Total, ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi E-KTP.
Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi
"Awalnya minta Rp 3 miliar per-satu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan 2 M per-satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan," ungkap Mujahidin di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mujahidin mengatakan, Setnov baru membayar upah sebsar Rp. 1 miliar. Oleh Fredrich, Mujahidin diberi mandat untuk menagih sisa pembayaran kepada mantan Ketua DPR RI tersebut.
Semula, Fredrich meminta agar Mujahidin menagih Rp 9 miliar pada Setnov. Karena penanganan perkara tidak sampai selesai, dia menyarankan Fredrich menurunkan nominal ke angka Rp 5 miliar.
"Saya disuruh nagih awalnya Rp 9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas, makanya saya bilang ke Pak Yunadi, saya ajuin Rp 5 miliar saja lah," kata dia.
Mujahidin mengatakan, pihak yang kemudian melakukan penagihan adalah anak buahnya. Namun, usaha penagihan tersebut tak kunjung membuahkan hasil.
Bahkan dalam persidangan, Mujahidin menyebut kalau dia dan Fredrich sudah pasang badan untuk membela Setnov. Kekecewaan tersebut bahkan dia ungkapkan dalam ruang sidang,"Kami yang pasang badan untuk Setnov, sampai sekarang belum ada pembayaran," ujar Mujahidin.
Berita Terkait
-
Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi
-
Puluhan Koruptor di Sukamiskin Positif Covid-19, Apa Kabar Setya Novanto?
-
51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Termasuk Dada Rosada
-
Abdul Basyir, Mantan Jaksa Penuntut Setya Novanto Meninggal Dunia
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek