Suara.com - Saksi Esti Marinai mengakui membuang ponsel miliknya ketika tim satgas KPK menangkap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama rombongan sepulang dari Hawaii, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Pengakuan itu disampaikan Esti ketika dihadirkan JPU dari KPK dalam sidang terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Suharjito merupakan salah satu pihak yang memberikan suap kepada Edhy.
Esti adalah Sekreatris pribadi Andreau Misanta Pribadi, tersangka yang turut ditangkap bersama Edhy. Dalam jabatannya Andreau merupakan staf khusus Edhy.
Awalnya Jaksa KPK menanyakan alasan Esti membuang ponsel miiliknya itu.
"Saya buang Pak, HP iPhone X. Saya tahunya kan diberita kalau KPK disadap. Saya takut HP saya dibajak, saya nggak mau ada privasi saya diketahui, maka saya buang," jawab Esti.
Esti mengklaim dirinya spontan membuang ponselnya dan tanpa adanya tekanan oleh Andreau.
Hal senada diungkap saksi Dalendra Kardina yang juga turut menghapus sejumlah data diponsel miliknya ketika OTT terjadi terhadap Edhy. Kardina juga sekretaris Pribadi Safri, stafsus Edhy.
Meski demikian, Kardina mengakui di ponaelnya terdapat sejumlah data perusahaan eksportir benih Lobster. Hal itu disampaikan Jaksa KPK ketika membacakan BAP milik Kardina.
"Seingat saya, arahan Safri ke saya ada perizinan ekspor budidaya sekitar 10 perusahaan yang sempat ditunda. Walaupun ditunda, ada yang cepat, ada yang lama seperti PT DPPP (Dua Putera Perkasa Pratama). Detailnya ada di HP saya," kata Jaksa membacakan BAP Kardina.
Baca Juga: Saksi Sebut Istri Edhy Prabowo Masih Punya Utang Belanja Barang Mewah di AS
Mendengar BAP-nya dibacakan Jaksa, Kardina pun mengaku data terkait itu dihilangkan dari ponselnya.
"Ketika ada OTT, saya hilangkan," jawab Kardina.
Jaksa pun kembali mencecar Kardina, data terkait sejumlah perusahaan eksportir dihilangkan dimana.
"Saya tidak ingat Pak," kembali jawab Kardina.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencapai 103 ribu USD dan Rp 706.055.440,00.
Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy melalui beberapa perantara seperti dua staf khusus menteri KP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Warning Keras Pramono Anung ke 673 Kepsek Baru: Tak Ada Tempat untuk Bullying di Sekolah Jakarta!
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Pesan Menteri Brian ke Kampus: Jangan Hitungan Bantu Anak Tak Mampu, Tak akan Bangkrut!
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu