- Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea.
- Penyidik menjadwalkan keterangan pelapor dan melibatkan ahli untuk mengkaji batasan kebebasan berekspresi secara hukum.
- Laporan dilayangkan oleh AMNU dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026 mengenai penghasutan dan penistaan agama.
Suara.com - Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea. Pada tahap penyelidikan, polisi menjadwalkan pengambilan keterangan terhadap para pelapor serta melibatkan ahli untuk mengkaji batas kebebasan berekspresi di ruang publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan untuk mendalami substansi laporan yang masuk.
“Kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Selain memeriksa pelapor, penyelidik juga meminta keterangan dari para ahli guna mengonstruksikan batasan antara kebebasan berekspresi, seni, dan ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli bagaimana mengonstruksikan pembatasan-pembatasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik yang mengatur dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tetap menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keseimbangan, sekaligus menghadirkan rasa aman di masyarakat tanpa menutup ruang kebebasan berekspresi dan seni.
Terkait alat bukti, Iman menegaskan penyidik tidak hanya bergantung pada barang bukti yang disampaikan pelapor. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti lain yang relevan.
“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyelidik juga terus melakukan pengumpulan alat bukti yang lain,” katanya.
Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan berimbang.
Baca Juga: Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
“Kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan berimbang,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai menganalisis barang bukti dalam penanganan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama dalam acara Mens Rea. Polisi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta menganalisis barang bukti berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar gambar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Berita Terkait
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Kritik Tanpa Filter: Menakar Getirnya Realitas di Balik Tawa Mens Rea
-
Kriminalisasi Tawa: Menakar Kebebasan Berekspresi di Balik Kasus Mens Rea
-
Belajar Hukum Lewat Komedi: Mengapa Mens Rea Lebih Kena dibanding Seminar?
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang