Suara.com - Tim Pengacara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo mengatakan, sepatutnya semua pihak mengetahui kliennya sudah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ancaman pidana pasal suap undang-undang Tipikor.
Maka itu, kata Soesilo, terkait adanya wacana kliennya layak dapat dituntut hukuman mati, sangat jauh dari pasal yang kini telah diberikan penyidik KPK kepada Edhy.
Soesilo menyebut, bahwa kliennya menerima suap dari pihak eksportir untuk tujuan agar mereka dapat mengikuti izin ekspor benih lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Apalagi, Soesilo menyebut dugaan yang kini disangkakan kepada kliennya bahwa uang dari pihak eksportir untuk membeli sejumlah barang mewah.
Maka itu, Soesilo menegaskan sangat jauh pasal suap yang kini dijerat terhadap kliennya hingga harus dapat dituntut hukuman mati. Menurut dia, bila kliennya dituntut hukuman mati perlu adanya bukti salah satunya mengenai kerugian keuangan negara.
"Pak EP (Edhy Prbowo) disangka melakukan dugaan tindak pidana suap dari swasta dan hasil dari suap itu dibelikan berbagai macam keperluan untuk pak EP (dugaan)," kata Soesilo kepada Suara.com, Kamis (18/2/2021).
"Sehingga tidak ada kerugian keuangan negara di sini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor. Ancaman pidana pasal suap tidak ada kaitannya dengan hukuman mati yang merugikan keuangan negara," imbuhnya
Menurut Soesilo, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelum mengeluarkan pernyataan mengenai kliennya layak dituntut hukuman mati, sepatutnya terlebih dahulu melihat sangkaan pasal yang sudah ditetapkan oleh penyidik KPK kepada Edhy.
Soesilo pun meyakini bahwa penyidik KPK sangat profesional dan teliti dalam mengurus setiap pasal yang akan diberikan dalam proses penyidikan terhadap sejumlah pihak yang dijerat korupsi.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Dukung Usulan Tuntutan Mati Bagi Juliari dan Edhy Prabowo
"Sangat bijak lah, kalau siapapun, untuk menyerahkan persoalan itu ke lembaga yNg saya tahu sangat kredibel dan penyidiknya profesional yaitu KPK saja. Kita menunggu saja. Penjatuhan hukuman mati itu banyak kriterianya yang sekarang ini masih pro dan kontra," kata Soesilo.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.
Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.
Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.
"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.
Berita Terkait
-
Eks Ketua KPK Dukung Usulan Tuntutan Mati Bagi Juliari dan Edhy Prabowo
-
KPK Dalami Sewa Apartemen Oleh Sespri Edhy Prabowo dari Duit Korupsi
-
Takut Disadap, Sekretaris Staf Khusus Edhy Prabowo Buang iPhone X
-
Astaga, Istri Edhy Prabowo Belum Bayar Utang Belanja Barang Mewah ke Staf
-
Saksi Sebut Istri Edhy Prabowo Masih Punya Utang Belanja Barang Mewah di AS
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta