Suara.com - Facebook membatasi warga Australia yang ingin berbagi atau melihat tautan berita yang dirpoduksi media daring setempat, sebagai tanggapan aturan baru di negara tersebut.
Menyadur The Sun, Kamis (18/2/2021), pemerintah Australia tengah menggodok regulasi agar setiap perusahaan media sosial membayar untuk etiap artikel jurnalistik yang disebar melalui platform mereka.
Melalui regulasi itu, pihak ketiga atau arbiter, bisa menetapkan harga untuk setiap artikel berita yang disebar pada platform media sosial.
Penetapan harga itu dilakukan apabila pihak platform media sosial seperti Facebook atau Google dengan perusahaan media online tak mencapai kesepakatan soal pembayaran.
Keputusan raksasa media sosial itu disampaikan oleh William Easton, direktur pelaksana di Facebook Australia & Selandia Baru.
"Menanggapi usulan undang-undang Perundingan Media baru Australia, Facebook akan membatasi penerbit dan orang di Australia untuk berbagi atau melihat konten berita Australia dan internasional," jelasnya.
"Undang-undang yang diusulkan pada dasarnya salah memahami hubungan antara platform kami dan penerbit yang menggunakannya untuk berbagi konten berita," katanya.
"Ini membuat kami menghadapi pilihan yang berat: upaya untuk mematuhi undang-undang yang mengabaikan realitas hubungan ini, atau berhenti mengizinkan konten berita pada layanan kami di Australia. Dengan berat hati, kami memilih yang terakhir." tegasnya.
Facebook mengatakan, perubahan itu juga berarti bahwa penerbit "internasional" dapat terus menerbitkan konten berita di Facebook, tetapi tautan dan kiriman tidak dapat dilihat atau dibagikan oleh khalayak Australia.
Baca Juga: Miris! Perempuan Ini Dijadikan Budak, Ditemukan di Bak Mandi Penuh Air Seni
Sebaliknya, "komunitas internasional" tidak akan bisa melihat atau berbagi konten berita yang berasal dari Australia.
Kesepakatan telah dilakukan di negara lain, yang memungkinkan mesin pencari membayar perusahaan media untuk setiap berita di platformnya.
Easton mengatakan, Facebook dan bisnis teknologi AS lainnya seperti Google memiliki "hubungan yang secara fundamental berbeda dengan berita".
"Google Penelusuran terkait erat dengan berita dan penerbit tidak secara sukarela menyediakan konten mereka," ujar Easton.
"Di lain sisi, penerbit dengan sukarela memilih untuk mengunggah berita di Facebook, karena memungkinkan mereka menjual lebih banyak langganan, menumbuhkan audiens mereka, dan meningkatkan pendapatan iklan," jelasnya.
Easton juga mengatakan, raksasa media sosial itu menerima sedikit keuntungan bisnis dari berita, yang jumlahnya kurang dari 4% dari konten yang dilihat pengguna di beranda mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK