Suara.com - Satuan Reserse Kriminal unit Tipidter Polresta Jambi mengungkap dan menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana pembuat dan penjual ijazah palsu.
"Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu AM (23) warga jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dalam kasus pembuatan ijazah palsu tersebut," kata Kasat Reskrim Kompol Handres, Jumat.
Aksi tersangka AM ini melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial sejak tahun 2017 dan akhirnya tersangka ditangkap di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kasat menjelaskan sebelumnya anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu dan kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Kemudian pada pekan lalu, anggota unit Tipidter berlakukan undercover atau menyamar untuk menjadi pemesan dan ditanggapi oleh pelaku yang kemudian bertemu dengan pelaku. Sekira jam 15.30 WIB pelaku datang ke tempat kejadian perkara dengan dengan membawa ijazah paket C palsu.
"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu," kata Kasat Rereskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Kompol Handreas. (Antara)
Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang, Kini Masuk Tahap P21
Berita Terkait
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Rismon Sianipar Mundur dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cium Aroma Kejanggalan
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Rismon Ajukan RJ, Kubu Roy Suryo Bongkar Ketakutan dan Dugaan Tekanan di Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla