Suara.com - Satuan Reserse Kriminal unit Tipidter Polresta Jambi menangkap AM (23), seorang wanita pembuat dan penjual ijazah palsu di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dia menawarkan jasa melalui media sosial sejak tahun 2017.
"Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu AM (23) warga Jalan Pangeran Antasari, RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dalam kasus pembuatan ijazah palsu tersebut," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Komisaris Handreas, Jumat (19/2/2021).
Kasus ini terungkap setelah anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu.
Pada pekan lalu, anggota unit Tipidter menyamar menjadi pemesan dan ditanggapi AM. Sekitar jam 15.30 WIB, AM datang ke pertemuan yang telah ditetapkan dengan membawa ijazah paket C palsu.
"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu," kata Handreas.
AM dijerat dengan Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Handreas. [Antara]
Berita Terkait
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Amien Rais Makin Pedas: Jokowi dan 'Ternaknya' Bikin Dagelan Politik Soal Ijazah UGM!
-
Mahfud MD 'Semprot' Rektor UGM: Sudahlah, Jangan Mati-matian Bela Ijazah Jokowi!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu