Suara.com - Rumah DP KPR 0 persen resmi berlaku 1 Maret 2021. Hal itu telah diumumkan oleh Bank Indonesia (BI) yang membuat keputusan memberlakukan relaksasi rasio loan to value / financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen.
Relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan ekonomi paska pandemi virus corona, khususnya di sekor properti.
Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti calon pembei bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen. Seluruh pembiayaan properti bahkan bisa dibeli oleh konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.
Relaksasi LTV/FTV direncanakan akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan akan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun sehubungan dengan kondisi ekonomi kedepannya.
Pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah BI sebagai tindak lanjut sinergi Kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non financing loan (NPL/NPF) kurang dari 5 persen.
Terkait dengan tipe rumah yang mendapat pelonggaran DP KPR 0 persen disebutkan kelonggaran sebesar tersebut di atas diperuntukkan kepada rumah tapak dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan.
Baca Juga: Cara Kredit Rumah Subsidi Tahun 2021, Harga Mulai Rp 120 Juta
Rumah tapak maupun rumah susun yang memiliki tipe kurang dari 21 akan mendapatkan kelonggaran LTV/FTV 100 persen, meski bank memiliki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen.
Skema Pemberian DP KPR 0 Persen
Lebih jelasnya, skema pemberian DP KPR 0 persen ini diberikan kepada perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah ( Non performing Loan/NPL) di bawah atau maksimal sampai 5%.
Dengan perbankan yang memenuhi syarat tersebut, maka konsumen atau nasabahnya bisa mendapatkan DP 0 % untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas.
Pemberian DP KPR 0 persen diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya. Sedangkan skema pemberian DP KPR 0 persen kepada perbankan yang NPL-nya melebihi 5% maka pembiayaan bank untuk DP menjadi 95% unyuk tipe yang sama.
Sementara untuk tipe yang lebih kecil dari 21 akan tetap diberikan DP0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya menjadi 95%.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta