Suara.com - Baru-baru ini sebuah kabar memilukan begitu hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak? Empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap dan harus mendekam dibalik jeruji besi di Kejaksaan Negeri Praya bersama anaknya.
Hal itu lantaran mereka kompak melakukan protes dengan melempar pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur. Diketahui, balita-balita tersebut merupakan anak dari dua IRT yang ikut terlibat. Bayi-bayi itu terpaksa mereka bawa karena masih menyusui.
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, NTB, itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).
Menyadur makassar.terkini.id --- Jaringan Suara.com, protes tersebut mereka lakukan karena dua alasan, yakni karena pabrik telah menimbulkan polusi dan diketahui bahwa pabrik tersebut lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat, sehingga dirasa tidak adil dan dianggap hanya merugikan warga di sekitar lokasi.
Akibatnya, keempat IRT tersebut kini dijerat pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 7 tahun atas tuduhan pengrusakan.
Mendengar kejadian itu, Partai Gerindra ikut bereaksi. Melalui Sekretaris Partai Gerindra NTB, Ali Ustman Ahim mengatakan, partainya melihat permasalahan itu sebagai sesuatu yang mengusik rasa kemanusiaan di tengah karut-marutnya penegakan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara persuasi dan mediasi, yakni mengedepankan asas kekeluargaan.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang menyengsarakan ini, seharusnya peristiwa hukum yang dialami oleh empat IRT tersebut tidak semata-mata dilihat dari sisi prosedur dan legal yuridisnya, tapi ada aspek kebijaksanaan hukum yang perlu dikedepankan, yakni humanisme," ujar Ali pada Sabtu (20/2/2021) lalu.
Ali Ustman mengungkapkan, Partai Gerindra akan turun tangan dan tidak akan tinggal diam melihat ironi penegakan hukum terhadap kasus itu. Partai Gerindra NTB akan memberikan pendampingan secara hukum.
Ia juga menyebut bahwa keempat IRT itu memang perlu diperjuangkan terhindar dari jeruji besi. Terlebih dua di antara mereka masih memiliki balita yang perlu untuk dibesarkan.
Baca Juga: Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita
"Jika memidanakan ibu yang masih menyusui, (itu) sama dengan menghukum balitanya. Itu tidak memenuhi rasa keadilan. Tegakkan supremasi hukum melalui restorative justice, bukan berorientasi pembalasan," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Seorang Balita Tewas Setelah Terjebak di Dalam Mesin Cuci
-
Polisi Lombok Tengah Selidiki Video Wanita Oral Seks Berdurasi 7.27 Menit
-
Belum Terima Dipenjara, Habib Rizieq Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Sahroni Telepon Kejari Praya Minta Bebaskan Ibu Dipenjara Bersama Bayi
-
Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar