Suara.com - Baru-baru ini sebuah kabar memilukan begitu hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak? Empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap dan harus mendekam dibalik jeruji besi di Kejaksaan Negeri Praya bersama anaknya.
Hal itu lantaran mereka kompak melakukan protes dengan melempar pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur. Diketahui, balita-balita tersebut merupakan anak dari dua IRT yang ikut terlibat. Bayi-bayi itu terpaksa mereka bawa karena masih menyusui.
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, NTB, itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).
Menyadur makassar.terkini.id --- Jaringan Suara.com, protes tersebut mereka lakukan karena dua alasan, yakni karena pabrik telah menimbulkan polusi dan diketahui bahwa pabrik tersebut lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat, sehingga dirasa tidak adil dan dianggap hanya merugikan warga di sekitar lokasi.
Akibatnya, keempat IRT tersebut kini dijerat pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 7 tahun atas tuduhan pengrusakan.
Mendengar kejadian itu, Partai Gerindra ikut bereaksi. Melalui Sekretaris Partai Gerindra NTB, Ali Ustman Ahim mengatakan, partainya melihat permasalahan itu sebagai sesuatu yang mengusik rasa kemanusiaan di tengah karut-marutnya penegakan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara persuasi dan mediasi, yakni mengedepankan asas kekeluargaan.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang menyengsarakan ini, seharusnya peristiwa hukum yang dialami oleh empat IRT tersebut tidak semata-mata dilihat dari sisi prosedur dan legal yuridisnya, tapi ada aspek kebijaksanaan hukum yang perlu dikedepankan, yakni humanisme," ujar Ali pada Sabtu (20/2/2021) lalu.
Ali Ustman mengungkapkan, Partai Gerindra akan turun tangan dan tidak akan tinggal diam melihat ironi penegakan hukum terhadap kasus itu. Partai Gerindra NTB akan memberikan pendampingan secara hukum.
Ia juga menyebut bahwa keempat IRT itu memang perlu diperjuangkan terhindar dari jeruji besi. Terlebih dua di antara mereka masih memiliki balita yang perlu untuk dibesarkan.
Baca Juga: Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita
"Jika memidanakan ibu yang masih menyusui, (itu) sama dengan menghukum balitanya. Itu tidak memenuhi rasa keadilan. Tegakkan supremasi hukum melalui restorative justice, bukan berorientasi pembalasan," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Seorang Balita Tewas Setelah Terjebak di Dalam Mesin Cuci
-
Polisi Lombok Tengah Selidiki Video Wanita Oral Seks Berdurasi 7.27 Menit
-
Belum Terima Dipenjara, Habib Rizieq Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Sahroni Telepon Kejari Praya Minta Bebaskan Ibu Dipenjara Bersama Bayi
-
Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung