Suara.com - Baru-baru ini sebuah kabar memilukan begitu hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak? Empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap dan harus mendekam dibalik jeruji besi di Kejaksaan Negeri Praya bersama anaknya.
Hal itu lantaran mereka kompak melakukan protes dengan melempar pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur. Diketahui, balita-balita tersebut merupakan anak dari dua IRT yang ikut terlibat. Bayi-bayi itu terpaksa mereka bawa karena masih menyusui.
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, NTB, itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).
Menyadur makassar.terkini.id --- Jaringan Suara.com, protes tersebut mereka lakukan karena dua alasan, yakni karena pabrik telah menimbulkan polusi dan diketahui bahwa pabrik tersebut lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat, sehingga dirasa tidak adil dan dianggap hanya merugikan warga di sekitar lokasi.
Akibatnya, keempat IRT tersebut kini dijerat pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 7 tahun atas tuduhan pengrusakan.
Mendengar kejadian itu, Partai Gerindra ikut bereaksi. Melalui Sekretaris Partai Gerindra NTB, Ali Ustman Ahim mengatakan, partainya melihat permasalahan itu sebagai sesuatu yang mengusik rasa kemanusiaan di tengah karut-marutnya penegakan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara persuasi dan mediasi, yakni mengedepankan asas kekeluargaan.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang menyengsarakan ini, seharusnya peristiwa hukum yang dialami oleh empat IRT tersebut tidak semata-mata dilihat dari sisi prosedur dan legal yuridisnya, tapi ada aspek kebijaksanaan hukum yang perlu dikedepankan, yakni humanisme," ujar Ali pada Sabtu (20/2/2021) lalu.
Ali Ustman mengungkapkan, Partai Gerindra akan turun tangan dan tidak akan tinggal diam melihat ironi penegakan hukum terhadap kasus itu. Partai Gerindra NTB akan memberikan pendampingan secara hukum.
Ia juga menyebut bahwa keempat IRT itu memang perlu diperjuangkan terhindar dari jeruji besi. Terlebih dua di antara mereka masih memiliki balita yang perlu untuk dibesarkan.
Baca Juga: Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita
"Jika memidanakan ibu yang masih menyusui, (itu) sama dengan menghukum balitanya. Itu tidak memenuhi rasa keadilan. Tegakkan supremasi hukum melalui restorative justice, bukan berorientasi pembalasan," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Seorang Balita Tewas Setelah Terjebak di Dalam Mesin Cuci
-
Polisi Lombok Tengah Selidiki Video Wanita Oral Seks Berdurasi 7.27 Menit
-
Belum Terima Dipenjara, Habib Rizieq Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Sahroni Telepon Kejari Praya Minta Bebaskan Ibu Dipenjara Bersama Bayi
-
Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!