Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Tahun 2016-2017.
Pada Selasa (23/2/2021) ini, penyidik antirasuah melakukan pemeriksaan pada lima saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di Kantor Kepolisian Resort Sleman, Jalan Magelang Kilo Meter 12, 5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman.
Kelima saksi yakni, pemilik PT. Kenanga Mulya, PT. Bima Patria Pradanaraya, dan PT. Tata Analisa Multi Mulya Aminto Mangun Diprojo; pihak swasta Thomas Hartononpihak; Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta Erlina Hidayati Sumardi; Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY Suroyo; dan Inspektorat DIY Sumadi.
"Kami periksa lima orang dalam kapasitas saksi tindak pidana korupsi Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Ali belum dapat menyampaikan apa yang ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan lima saksi ini.
Sebelumnya Ali mengatakan lembaga antirasuah masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi dalam kasus ini.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.
Menurut Ali, sesuai perintah pimpinan KPK, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Baca Juga: ATM Dibakar Diduga Pakai Bom Molotov, Polres Sleman: Belum Bisa Dipastikan
Ali mengaku akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Enggan Komentar
-
ATM Dibakar Diduga Pakai Bom Molotov, Polres Sleman: Belum Bisa Dipastikan
-
Dipanggil KPK, 6 Saksi Korupsi Stadion Mandala Krida Diperiksa Hari Ini
-
Netizen Temukan Video Lama Kemesraan Ayus dan Nissa dan 4 Berita SuaraJogja
-
Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sri Sultan Minta Cepat Diselesaikan
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil