Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus praktik dokter kecantikan palsu berinisial SW alias Y, pemilik klinik ilegal Zevmine Skin Care di ruko Zam-zam, Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.
Terungkap, bahwa dokter palsu tersebut ternyata pernah melayani sejumlah publik figur sebagai pasiennya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut banyak pasien yang telah menerima jasa dokter palsu Y termasuk kalangan publik figur.
"Cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Y pada 14 Februari pekan lalu.
Dokter palsu sekaligus pemilik klinik kecantikan ilegal Zevmine Skin Care itu tercatat telah melayani pasiennya hingga ke wilayah Aceh.
Selain melayani pasiennya di klinik tersebut, Y juga menerima panggilan pasien hingga keluar kota.
"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat; Bandung," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Kepada calon pasiennya Y mengaku sebagai dokter. Beberapa tindakan medis yang ditawarkan kepada pasiennya di antaranya; suntik botox, suntik filler hingga tanam benang itu telah dilakukan oleh Y selama empat tahun terakhir.
Baca Juga: Suntik Hidung Obati Sinus, Klinik Ilegal Raup Rp 1 Miliar Selama 3 Bulan
"Padahal dia sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran, dia dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat (di klinik kecantikan)," ungkap Yusri.
Sejauh ini, ada dua korban akibat tindak medis dokter kecantikan palsu Y yang telah melapor. Kedua korban masing-masing mengalami pembengkakan pada bagian payudara dan bibir akibat malpraktik dari dokter palsu tersebut.
"Sebelum Covid-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang perbulan, tapi di situasi pandemi ini agak berkurang sekitar 30 orang. Harga tertinggi Rp9,5 juta dari tarifnya," beber Yusri.
Y kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-
Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Dokter Palsu di Ciracas, Bibir dan Payudara Pasien Dibikin Bengkak
-
Jadi Saksi Kasus Klinik Ilegal, Ivan Gunawan Gemetar Duduk di Muka Sidang
-
Suntik Hidung Obati Sinus, Klinik Ilegal Raup Rp 1 Miliar Selama 3 Bulan
-
Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi
-
Banyak Obat 'Expired' di Klinik Ilegal Ini, Limbah Juga Tak Beres
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka