Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya meringkus dua orang terkait praktik dokter ilegal yang dilakukan di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dua orang tersebut adalah A selaku pemilik klinik dan LS, dokter asal negeri Tiongkok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka telah tiga bulan mengoperasikan klinik tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, mereka meraup untung senilai Rp 1 miliar.
"Keuntungan ini hitung kasar saya ya selama 3 bulan hampir Rp 1 Miliar keuntungannya tapi masih kita dalami lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
Biaya untuk pengobatan sinus tanpa operasi untuk satu pasien dipatok Rp 10 juta untuk sekali berobat. Caranya, mereka menyuntikkan obat ke hidung pasien.
"Dia menjanjikan enggak perlu operasi, tapi ada satu obat dimasukan ke hidung bisa sembuhkan tanpa operasi dengan biaya sekitar Rp 10 juta sekali penyuntikan," sambung Yusri.
Sementara itu Kanit IV Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom menyebut klinik mematok harga dari Rp 7 sampai Rp 15 juta. Dalam sehari, mereka bisa mengobati 10 pasien.
"Biaya obat mahal, bervariasi antara Rp 7 hingga Rp 15 juta," ucap Imran.
Imran menyebut, kedua tersangka menawarkan para pasiennya obat dari Tiongkok. Namun obat tersebut ilegal dan tidak terdaftar di BPOM.
Baca Juga: Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!
"Pada 13 Januari 2020 kami mendatangani dan menemukan di lokasi tersangka bahwa ada pasien yang sedang diobati dan disuntik dan ada obat diberikan berupa serbuk. Kami cek serbuk itu belum ada izin edar dari POM," jelasnya.
Sebelumnya, Kasus ini bermula saat masyarakat memberi informasoal soal dokter asing yang tak fasih berbahasa Indonesia. Setelah ditelisik, sang dokter biasa memakai jasa penerjemah selama membuka praktik.
Polisi pun mendatangi klinik pada 13 Januari 2020 dengan menyamar sebagai pasien. Dua tersangka pun langsung diringkus serta sejumlah barang bukti disita oleh polisi.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku membuka praktik pengobatan penyakit sinus tanpa operasi. Caranya, mereka memasukkan obat ke hidung pasiennya.
Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Akui Jadi Dalang Penolakan Bioskop PGC, Ketua GOIB: Bukan Cari Duit!
-
Serukan Tolak Bioskop PGC karena Dekat Masjid, Ketua GOIB Jadi Tersangka
-
Buka Praktik Ilegal Obati Sinus Tanpa Operasi, Dokter China Dibekuk Polisi
-
Buka Praktik Ilegal, Dokter Asal Tiongkok Diciduk Polisi
-
Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai