Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya meringkus dua orang terkait praktik dokter ilegal yang dilakukan di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dua orang tersebut adalah A selaku pemilik klinik dan LS, dokter asal negeri Tiongkok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka telah tiga bulan mengoperasikan klinik tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, mereka meraup untung senilai Rp 1 miliar.
"Keuntungan ini hitung kasar saya ya selama 3 bulan hampir Rp 1 Miliar keuntungannya tapi masih kita dalami lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
Biaya untuk pengobatan sinus tanpa operasi untuk satu pasien dipatok Rp 10 juta untuk sekali berobat. Caranya, mereka menyuntikkan obat ke hidung pasien.
"Dia menjanjikan enggak perlu operasi, tapi ada satu obat dimasukan ke hidung bisa sembuhkan tanpa operasi dengan biaya sekitar Rp 10 juta sekali penyuntikan," sambung Yusri.
Sementara itu Kanit IV Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom menyebut klinik mematok harga dari Rp 7 sampai Rp 15 juta. Dalam sehari, mereka bisa mengobati 10 pasien.
"Biaya obat mahal, bervariasi antara Rp 7 hingga Rp 15 juta," ucap Imran.
Imran menyebut, kedua tersangka menawarkan para pasiennya obat dari Tiongkok. Namun obat tersebut ilegal dan tidak terdaftar di BPOM.
Baca Juga: Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!
"Pada 13 Januari 2020 kami mendatangani dan menemukan di lokasi tersangka bahwa ada pasien yang sedang diobati dan disuntik dan ada obat diberikan berupa serbuk. Kami cek serbuk itu belum ada izin edar dari POM," jelasnya.
Sebelumnya, Kasus ini bermula saat masyarakat memberi informasoal soal dokter asing yang tak fasih berbahasa Indonesia. Setelah ditelisik, sang dokter biasa memakai jasa penerjemah selama membuka praktik.
Polisi pun mendatangi klinik pada 13 Januari 2020 dengan menyamar sebagai pasien. Dua tersangka pun langsung diringkus serta sejumlah barang bukti disita oleh polisi.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku membuka praktik pengobatan penyakit sinus tanpa operasi. Caranya, mereka memasukkan obat ke hidung pasiennya.
Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Akui Jadi Dalang Penolakan Bioskop PGC, Ketua GOIB: Bukan Cari Duit!
-
Serukan Tolak Bioskop PGC karena Dekat Masjid, Ketua GOIB Jadi Tersangka
-
Buka Praktik Ilegal Obati Sinus Tanpa Operasi, Dokter China Dibekuk Polisi
-
Buka Praktik Ilegal, Dokter Asal Tiongkok Diciduk Polisi
-
Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX