Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman memberikan sindiran pedas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya kerumunan warga saat kunjungan kerja Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Benny menilai, dengan adanya peristiwa tersebut Jokowi disebutnya sedang mempertontonkan bahwa kepala negara lebih tinggi daripada hukum. Menurutnya, sebagai kepala negara Jokowi tak taat pada aturan hukum terutama soal protokol kesehatan.
"Dengan peristiwa ini presiden hendak mempertontonkan bahwa beliau adalah Presiden yang beyond hukum, yang tidak tunduk pada hukum," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Benny juga menyindir Jokowi dengan menyebut mantan Wali Kota Solo itu sedang mengetes kekebalan tumbuhnya lantaran usai disuntik vaksin justru mendekati kerumunan.
"Presiden mau menguji bahwa setelah divaksin dia menjadi kebal atau imun meningkat," tuturnya.
"Peristiwa ini juga memperlihatkan masyarakat NTT rela mati, rela korbankan dirinya terpapar Covid-19 hanya untuk melihat langsung wajah Presiden, pemimpin yang mereka cintai," sambungnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR itu melemparkan kalimat sarkas dengan menyatakan salut kepada Jokowi. Pasalnya Jokowi dinilai berani menyapa warga tanpa takut terpapar covid-19.
"Salute untuk Presiden Jokowi yang langsung menyapa rakyatnya tanpa takut terpapar Covid," tandasnya.
Viral video Jokowi
Baca Juga: PKB Sebut Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu UU ITE, Ini Alasannya
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyambut masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur menuai kritik publik.
Kehadiran Jokowi dituding telah menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Beberapa kritik tersebut diungkapkan lewat cuitan-cuitan warganet di Twitter.
Dihimpun Suara.com pada Rabu (24/2/2021), video kunjungan Jokowi ke Maumere yang berlangsung pada hari Selasa lalu masih ramai dikomentari warganet.
"Jika tidak ada sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana ditimpakan kepada pelanggar yang sama, bahkan beberapa diantaranya hingga ditahan, maka hapuskan aturan tsb dan bebaskan mereka yang didakwa dengan aturan tsb," tulis akun @AzzamIzzulhaq.
"Mungkin ini yang disebut kerumunan yang sesuai dengan Undang-undang," kucau @kholis*****.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih