Suara.com - DPR mengkritisi surat edaran Kementerian Sosial yang menyetop penyaluran santunan pada korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
Dasco memandang pemberian santunan terhadap korban meninggal dunia akibat Covid-19 tidak berpengaruh banyak terhadap keuangan negara. Sehingha tidak perlu sampai dihentikan.
"Saya rasa kan perbandingan antara yang sembuh dan yang meninggal itu lebih banyak yang sembuh daripada yang meninggal. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saya pikir mungkin santunan untuk yang meninggal tidak akan berpengaruh banyak terhadap efisiensi keuangan," tutur Dasco di Kompleks Parlemen DPR Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, mengenai efisiensi keuangan tidak perlu sampai mengehentikan penyaluran santunan. Mengingat, kata Dasco, santunan tersebut sangat berarti bagi keluarga maupun ahli waris yang ditinggalkan karena Covid-19.
"Mungkin efisiensi keuangan itu mungkin lebih diambil dari pos-pos lain. Karena yang santunan Covid ini ya keluarga atau ahli waris kan mungkin membutuhkan," kata Dasco.
Sebelumnya Kemensos menghentikan penyaluran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Tahun 2021. Sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi dan usulan yang diajukan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.
Surat tersebut pun kemudian disampaikan secara resmi kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia melalui surat Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021.
Baca Juga: Sempat Takut, Pedagang Pasar Beringharjo Beramai-ramai Daftar Vaksinasi
Surat itu dikeluarkan pada 18 Februari 2021 dan diteken oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Sunarti.
"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI," demikian bunyi isi surat yang dikutip Suara.com, Selasa (23/2/2021).
"Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," sambung pesan dalam surat tersebut.
Dengan adanya keputusannya tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi diharapkan bisa menyampaikannya kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Selain itu mereka juga diminta untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi kepada Kementerian Sosial RI.
Berita Terkait
-
Tambah 7.533, Warga Indonesia Terpapar Covid-19 Kini Capai 1.306.141 Orang
-
Sempat Takut, Pedagang Pasar Beringharjo Beramai-ramai Daftar Vaksinasi
-
15 Nakes Puskesmas Jombang Tangsel Positif Covid-19, Sebagian Usai Divaksin
-
Miris, Wanita Ini Meninggal Usai Transplantasi Paru dari Penderita Covid-19
-
Jangan Khawatir Demam Usai Vaksinasi, Berikut Cara Mengatasinya
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara