Suara.com - DPR mengkritisi surat edaran Kementerian Sosial yang menyetop penyaluran santunan pada korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
Dasco memandang pemberian santunan terhadap korban meninggal dunia akibat Covid-19 tidak berpengaruh banyak terhadap keuangan negara. Sehingha tidak perlu sampai dihentikan.
"Saya rasa kan perbandingan antara yang sembuh dan yang meninggal itu lebih banyak yang sembuh daripada yang meninggal. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saya pikir mungkin santunan untuk yang meninggal tidak akan berpengaruh banyak terhadap efisiensi keuangan," tutur Dasco di Kompleks Parlemen DPR Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, mengenai efisiensi keuangan tidak perlu sampai mengehentikan penyaluran santunan. Mengingat, kata Dasco, santunan tersebut sangat berarti bagi keluarga maupun ahli waris yang ditinggalkan karena Covid-19.
"Mungkin efisiensi keuangan itu mungkin lebih diambil dari pos-pos lain. Karena yang santunan Covid ini ya keluarga atau ahli waris kan mungkin membutuhkan," kata Dasco.
Sebelumnya Kemensos menghentikan penyaluran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Tahun 2021. Sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi dan usulan yang diajukan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.
Surat tersebut pun kemudian disampaikan secara resmi kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia melalui surat Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021.
Baca Juga: Sempat Takut, Pedagang Pasar Beringharjo Beramai-ramai Daftar Vaksinasi
Surat itu dikeluarkan pada 18 Februari 2021 dan diteken oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Sunarti.
"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI," demikian bunyi isi surat yang dikutip Suara.com, Selasa (23/2/2021).
"Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," sambung pesan dalam surat tersebut.
Dengan adanya keputusannya tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi diharapkan bisa menyampaikannya kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Selain itu mereka juga diminta untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi kepada Kementerian Sosial RI.
Berita Terkait
-
Tambah 7.533, Warga Indonesia Terpapar Covid-19 Kini Capai 1.306.141 Orang
-
Sempat Takut, Pedagang Pasar Beringharjo Beramai-ramai Daftar Vaksinasi
-
15 Nakes Puskesmas Jombang Tangsel Positif Covid-19, Sebagian Usai Divaksin
-
Miris, Wanita Ini Meninggal Usai Transplantasi Paru dari Penderita Covid-19
-
Jangan Khawatir Demam Usai Vaksinasi, Berikut Cara Mengatasinya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil
-
Ungkit Demo Besar Agustus, Puan Maharani ke DPR-Pemerintah: Yang Salah Kita Perbaiki Bersama
-
Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
-
MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing
-
Di Atas KRI Radjiman, Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan dan Bintang Yudha Dharma Pratama
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Puan Maharani Bicara Evaluasi dan Pengawasan Ketat
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
-
Geger Temuan Mayat Wanita di Pejaten Jaksel, Sempat Terdengar Pekik Histeris!
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat