Suara.com - DPR mengkritisi surat edaran Kementerian Sosial yang menyetop penyaluran santunan pada korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
Dasco memandang pemberian santunan terhadap korban meninggal dunia akibat Covid-19 tidak berpengaruh banyak terhadap keuangan negara. Sehingha tidak perlu sampai dihentikan.
"Saya rasa kan perbandingan antara yang sembuh dan yang meninggal itu lebih banyak yang sembuh daripada yang meninggal. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saya pikir mungkin santunan untuk yang meninggal tidak akan berpengaruh banyak terhadap efisiensi keuangan," tutur Dasco di Kompleks Parlemen DPR Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, mengenai efisiensi keuangan tidak perlu sampai mengehentikan penyaluran santunan. Mengingat, kata Dasco, santunan tersebut sangat berarti bagi keluarga maupun ahli waris yang ditinggalkan karena Covid-19.
"Mungkin efisiensi keuangan itu mungkin lebih diambil dari pos-pos lain. Karena yang santunan Covid ini ya keluarga atau ahli waris kan mungkin membutuhkan," kata Dasco.
Sebelumnya Kemensos menghentikan penyaluran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Tahun 2021. Sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi dan usulan yang diajukan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.
Surat tersebut pun kemudian disampaikan secara resmi kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia melalui surat Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021.
Baca Juga: Sempat Takut, Pedagang Pasar Beringharjo Beramai-ramai Daftar Vaksinasi
Surat itu dikeluarkan pada 18 Februari 2021 dan diteken oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Sunarti.
"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI," demikian bunyi isi surat yang dikutip Suara.com, Selasa (23/2/2021).
"Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," sambung pesan dalam surat tersebut.
Dengan adanya keputusannya tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi diharapkan bisa menyampaikannya kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Selain itu mereka juga diminta untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi kepada Kementerian Sosial RI.
Berita Terkait
-
Tambah 7.533, Warga Indonesia Terpapar Covid-19 Kini Capai 1.306.141 Orang
-
Sempat Takut, Pedagang Pasar Beringharjo Beramai-ramai Daftar Vaksinasi
-
15 Nakes Puskesmas Jombang Tangsel Positif Covid-19, Sebagian Usai Divaksin
-
Miris, Wanita Ini Meninggal Usai Transplantasi Paru dari Penderita Covid-19
-
Jangan Khawatir Demam Usai Vaksinasi, Berikut Cara Mengatasinya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu