Suara.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menyayangkan atas sikap mayoritas fraksi di DPR yang menolak pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan. Pasalnya, perlu ada sejumlah pembenahan agar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi.
Mayoritas fraksi partai di DPR RI malah mendukung kalau RUU Pemilu tidak perlu dibahas lebih lanjut. Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab dari belum disahkannya daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Padahal terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan dibenahi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Salah satunya dengan kembali membahas dan menyelaraskan ketentuan yang terdapat pada UU Pemilu dan UU Pilkada," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021).
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengandung ketentuan pelaksanaan pilkada secara serentak dengan tujuan mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan. Pelaksanaan pilkada serentak dianggap dapat mengurangi beban penyelenggara dalam mempersiapkan hingga pengawasan.
Akan tetapi, menurut Hemi bukan berarti pada akhirnya pemilu dan pilkada mesti diselenggarakan secara bersamaan pada 2024. Sebab, hal tersebut malah akan menambah beban penyelenggara yang harus mempersiapkan semuanya, dari tahap pendaftaran hingga rekapitulasi suara untuk pilkada dan pemilu.
"Untuk itu, opsi untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2022 dan 2023 patut untuk dipertimbangkan, karena DPR bersama dengan pemerintah selaku pembuat kebijakan harus belajar dari penyelenggaraan pilkada dan pemilu periode sebelumnya," tuturnya.
Selain itu, Hemi juga memandang kalau keserentakan pilkada secara nasional tetap akan tercapai pada tahun 2027 jika Pilkada Serentak diselenggarakan pada tahun 2022 dan 2023.
"Jika langkah ini diambil, maka akan terdapat jarak waktu dua sampai tiga tahun antara pemilu ke pilkada. Pilihan ini menjadi opsi terbaik, karena memberikan waktu kepada penyelenggara untuk mempersiapkan diri dan mampu melaksanakan pemilu dan pilkada secara maksimal," jelasnya.
RUU Pemilu dikatakan Hemi juga harus mampu menyelaraskan pengaturan tentang korupsi politik pada UU Pilkada dan UU Pemilu. Apabila dibandingkan, dua undang-undang tersebut menunjukkan paradigma yang berbeda dalam mengatasi praktik politik uang.
Baca Juga: Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 harus Dipastikan Tepat Sasaran
Contohnya adalah perihal mahar politik. Dibandingkan dengan UU Pilkada yang mengedepankan penjatuhan sanksi pidana, UU Pemilu lebih mengakomodasi sanksi administratif yang menjadi usaha untuk melakukan depenalisasi.
"Revisi terhadap UU Pemilu sebenarnya tidak hanya berbicara tentang kapan waktu penyelenggaraan pilkada atau pemilu. Karena paradigma hukum yang harus dibangun oleh DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang adalah evaluasi dan harmonisasi antar regulasi terkait pemilu dan pilkada."
Berita Terkait
-
BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin
-
Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
Masih Nunggak Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga, BGN Janji Bakal Bayar Tahun Ini
-
Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026