- Pemerintah resmi mengubah tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025 untuk atasi inefisiensi industri.
- Skema subsidi pupuk berganti dari *cost plus* menjadi *marked to market* untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Regulasi baru mempertegas pembayaran subsidi di muka untuk bahan baku serta penguatan pengawasan penyaluran pupuk.
Suara.com - Pemerintah resmi mengubah tata kelola pupuk bersubsidi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Aturan baru ini dinilai menjadi jawaban atas persoalan inefisiensi industri pupuk nasional yang selama ini kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengatakan Perpres 113/2025 membawa perubahan mendasar dengan mengganti skema pupuk subsidi dari sistem cost plus menjadi marked to market. Skema baru ini dinilai lebih efisien dan transparan bagi industri pupuk nasional.
"Komisis IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema Cost Plus Margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk," ujar Panggah di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Selama kurang lebih 56 tahun, skema pupuk bersubsidi berbasis cost plus telah diterapkan. Namun, menurut Panggah, mekanisme tersebut justru membuat industri pupuk kesulitan melakukan revitalisasi pabrik maupun pembangunan fasilitas baru yang lebih efisien dan berdaya saing.
"Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4 persen, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia tua lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1 dan beberapa unit lagi," imbuh Panggah.
Ia menilai perubahan kebijakan dari cost plus margin ke subsidi di hulu menjadi langkah krusial agar industri pupuk memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang.
Selain memperkuat industri pupuk, kebijakan ini juga diyakini dapat mendorong pengembangan industri lain, khususnya sektor kimia yang dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama, akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk," tambahnya.
Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sendiri merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.
Baca Juga: Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
Perubahan paling signifikan tercantum dalam Pasal 14, yang mengatur mekanisme pembayaran subsidi pupuk. Dalam ketentuan terbaru, BUMN Pupuk diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.
Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku kini diberikan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.
Selain itu, Perpres 113/2025 juga mempertegas dan memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, baik dari sisi penyaluran fisik maupun akuntabilitas keuangan subsidi.
Melalui penerapan skema marked to market, pemerintah menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan