- Pemerintah resmi mengubah tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025 untuk atasi inefisiensi industri.
- Skema subsidi pupuk berganti dari *cost plus* menjadi *marked to market* untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Regulasi baru mempertegas pembayaran subsidi di muka untuk bahan baku serta penguatan pengawasan penyaluran pupuk.
Suara.com - Pemerintah resmi mengubah tata kelola pupuk bersubsidi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Aturan baru ini dinilai menjadi jawaban atas persoalan inefisiensi industri pupuk nasional yang selama ini kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengatakan Perpres 113/2025 membawa perubahan mendasar dengan mengganti skema pupuk subsidi dari sistem cost plus menjadi marked to market. Skema baru ini dinilai lebih efisien dan transparan bagi industri pupuk nasional.
"Komisis IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema Cost Plus Margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk," ujar Panggah di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Selama kurang lebih 56 tahun, skema pupuk bersubsidi berbasis cost plus telah diterapkan. Namun, menurut Panggah, mekanisme tersebut justru membuat industri pupuk kesulitan melakukan revitalisasi pabrik maupun pembangunan fasilitas baru yang lebih efisien dan berdaya saing.
"Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4 persen, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia tua lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1 dan beberapa unit lagi," imbuh Panggah.
Ia menilai perubahan kebijakan dari cost plus margin ke subsidi di hulu menjadi langkah krusial agar industri pupuk memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang.
Selain memperkuat industri pupuk, kebijakan ini juga diyakini dapat mendorong pengembangan industri lain, khususnya sektor kimia yang dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama, akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk," tambahnya.
Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sendiri merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.
Baca Juga: Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
Perubahan paling signifikan tercantum dalam Pasal 14, yang mengatur mekanisme pembayaran subsidi pupuk. Dalam ketentuan terbaru, BUMN Pupuk diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.
Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku kini diberikan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.
Selain itu, Perpres 113/2025 juga mempertegas dan memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, baik dari sisi penyaluran fisik maupun akuntabilitas keuangan subsidi.
Melalui penerapan skema marked to market, pemerintah menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Mulai Bangkit, Rupiah Beri Tekanan pada Dolar ke Level Rp16.706
-
Penggunaan Dolar AS Mulai Ditinggalkan, Indonesia-Jepang Pilih Mata Uang Lokal
-
IHSG Menguat Tipis Jumat Pagi, Cermati Saham-saham Ini
-
Harga Emas Pegadaian Melambung Dua Hari Beruntun, Galeri24 dan UBS Kompak
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
RUPSLB Bank Mandiri Mau Ganti Susunan Pengurus, Ini Bocorannya
-
Harga Emas Melejit di 2026, Masih Relevan untuk Investasi?
-
Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi