Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pasangan suami istri asal Aceh, Azman Syamsuddin dan Ita Astuti, karena terbukti menjual sabu-sabu seberat enam kilogram.
Hakim ketua Bongbongan Silaban menjatuhkan vonis kepada pasangan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumsel karena keduanya memiliki riwayat residivis dalam kasus narkoba.
"Serta menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar dan jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Bongbongan membacakan vonis dalam sidang virtual.
Dalam persidangan itu juga majelis hakim memvonis pasangan suami istri lain asal Palembang yakni Alex dan Yuli, namun dengan vonis berbeda, Alex divonis seumur hidup sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara.
Alex dan Yuli merupakan calon penerima paket enam kilogram sabu-sabu dari Azman dan Ita. Alex dan Yuli juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya JPU menuntut Azman dan Ita dengan pidana 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa Alex dituntut 18 tahun penjara serta Yuli dituntut 17 tahun penjara.
Majelis hakim menilai keempat terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan terungkap jika Azman, Ita dan Alex sudah menjalin kekerabatan saat masih berada di tahanan dalam kasus narkoba.
Setelah ketiganya bebas, Azman dan Ita menawarkan kepada Alex sabu-sabu seberat enam kilogram karena ternyata ketiganya masih melakoni bisnis sabu-sabu lintas provinsi, Azman menjual barang haram itu Rp500 juta per kilogram kepada Alex. [Antara]
Baca Juga: Bawa Sabu, Pemotor Teriak-teriak saat Ditilang di JLNT Pesing
Berita Terkait
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Bertabur Pasangan Artis, Film Mengejar Restu Sajikan Kisah Keluarga yang Menyentuh Hati
-
Penuh Haru! Kenny Austin Ungkap Alasan Terdalam Menikahi Amanda Manopo
-
Kisah Malin Kundang di Medan, Pasutri Usir Ibu Kandung Berakhir Tragis Diamuk Warga
-
Viral Suami Pasrah Istri Nangis Gagal Lepas Regulator Gas, Ekspresinya Bikin Ngakak Massal
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus