Suara.com - Mantan anggota polisi rahasia Suriah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena menjadi kaki tangan kejahatan terhadap kemanusiaan di tanah airnya. Pengadilan di Koblenz adalah yang pertama dari jenisnya di seluruh dunia.
Pengadilan Jerman pada hari Rabu (24/02) menghukum mantan agen rahasia Suriah, Eyad A. 4,5 tahun penjara atas tuduhan membantu dan mendukung kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pria berusia 44 tahun itu dituduh mengumpulkan orang-orang setelah demonstrasi anti pemerintah di Kota Douma, Suriah pada tahun 2011 dan mengantarkan mereka ke pusat penahanan tempat mereka disiksa.
Vonis di Kota Koblenz di Jerman menandai pertama kalinya pengadilan memutuskan perkara penyiksaan yang terjadi di luar negeri.
Para aktivis hak asasi manusia berharap keputusan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus lain.
Apa yang dituduhkan pada Eyad A?
Jaksa menuduh Eyad A. telah membawa setidaknya 30 pengunjuk rasa anti pemerintah ke penjara rahasia dekat Damaskus yang dikenal sebagai Al Khatib, atau Cabang 251, untuk disiksa pada tahun 2011.
Pria berusia 44 tahun itu bekerja untuk dinas rahasia Suriah pada saat itu.
Jaksa menuntut hukuman penjara lima setengah tahun. Pembela memohon pembebasan, dengan alasan bahwa tertuduh bisa saja dibunuh, jika dia tidak mengikuti perintah.
Baca Juga: 1.250 Warga Indonesia Berangkat ke Irak dan Suriah Gegara Pengaruh Radikal
Pembela juga mengatakan bahwa meskipun Eyad A. telah membantu menahan orang-orang yang memprotes rezim Suriah, dia pada akhirnya tidak melaksanakan perintah atasannya untuk menembak mereka.
Mengapa persidangan bisa dilaksanakan di Jerman?
Eyad A. membelot pada tahun 2012 dan meninggalkan Suriah setahun kemudian. Setelah menghabiskan waktu di Turki dan Yunani, dia tiba di Jerman pada tahun 2018.
Beberapa korbannya yang menjadi pengungsi dan sebagai pencari suaka di Jerman mengenali penyiksanya.
Dia ditangkap tahun 2019, bersama dengan mantan pejabat Suriah yang lebih senior, Anwar R., yang juga diadili di Koblenz.
Dalam membawa kasus ini ke pengadilan, jaksa Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal dalam hukum internasional, yang memungkinkan kejahatan perang yang dilakukan oleh orang asing dituntut di negara lain.
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali