Suara.com - Mantan anggota polisi rahasia Suriah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena menjadi kaki tangan kejahatan terhadap kemanusiaan di tanah airnya. Pengadilan di Koblenz adalah yang pertama dari jenisnya di seluruh dunia.
Pengadilan Jerman pada hari Rabu (24/02) menghukum mantan agen rahasia Suriah, Eyad A. 4,5 tahun penjara atas tuduhan membantu dan mendukung kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pria berusia 44 tahun itu dituduh mengumpulkan orang-orang setelah demonstrasi anti pemerintah di Kota Douma, Suriah pada tahun 2011 dan mengantarkan mereka ke pusat penahanan tempat mereka disiksa.
Vonis di Kota Koblenz di Jerman menandai pertama kalinya pengadilan memutuskan perkara penyiksaan yang terjadi di luar negeri.
Para aktivis hak asasi manusia berharap keputusan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus lain.
Apa yang dituduhkan pada Eyad A?
Jaksa menuduh Eyad A. telah membawa setidaknya 30 pengunjuk rasa anti pemerintah ke penjara rahasia dekat Damaskus yang dikenal sebagai Al Khatib, atau Cabang 251, untuk disiksa pada tahun 2011.
Pria berusia 44 tahun itu bekerja untuk dinas rahasia Suriah pada saat itu.
Jaksa menuntut hukuman penjara lima setengah tahun. Pembela memohon pembebasan, dengan alasan bahwa tertuduh bisa saja dibunuh, jika dia tidak mengikuti perintah.
Baca Juga: 1.250 Warga Indonesia Berangkat ke Irak dan Suriah Gegara Pengaruh Radikal
Pembela juga mengatakan bahwa meskipun Eyad A. telah membantu menahan orang-orang yang memprotes rezim Suriah, dia pada akhirnya tidak melaksanakan perintah atasannya untuk menembak mereka.
Mengapa persidangan bisa dilaksanakan di Jerman?
Eyad A. membelot pada tahun 2012 dan meninggalkan Suriah setahun kemudian. Setelah menghabiskan waktu di Turki dan Yunani, dia tiba di Jerman pada tahun 2018.
Beberapa korbannya yang menjadi pengungsi dan sebagai pencari suaka di Jerman mengenali penyiksanya.
Dia ditangkap tahun 2019, bersama dengan mantan pejabat Suriah yang lebih senior, Anwar R., yang juga diadili di Koblenz.
Dalam membawa kasus ini ke pengadilan, jaksa Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal dalam hukum internasional, yang memungkinkan kejahatan perang yang dilakukan oleh orang asing dituntut di negara lain.
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan