Suara.com - Apa itu penistaan agama? Persoalan penistaan agama semakin sering muncul akhir-akhir ini. Bahkan yang terbaru melibatkan tenaga kesehatan yang bertugas memandikan jenazah Covid-19.
Sebanyak empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar sempat dijadikan sebagai tersangka penistaan agama. Pasalnya keempat nakes laki-laki ini diketahui memandikan jenazah Covid-19 berjenis kelamin perempuan yang bukan muhrimnya.
Penistaan agama sendiri berarti merupakan tindakan yang dilakukan dengan menghina, menghujat atau berperilaku tidak sopan terhadap tokoh-tokoh agama, adat istiadat dan keyakinan suatu agama.
Hukum Penistaan Agama di Indonesia
Masalah penistaan agama sebenarnya diatur dalam hukum di Indonesia dalam Pasal 156(a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal tersebut berbunyi:
Melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Namun pasal ini pun tak lepas dari kritik dan dianggap pasal karet. Sebab, dalam KUHP tidak ada rumusan, pengertian atau kriteria yang jelas untuk mengidentifikasi sebuah tindakan sehingga dapat disebut sebagai penistaan agama.
Cara pembuktian penodaan atau penistaan agama juga tidak dijelaskan di sana. Meskipun begitu, pasal ini telah membuat beberapa orang dipenjara.
Salah satu yang paling heboh adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 lalu. Persoalan penistaan agama kembali mencuat baru-baru ini.
Baca Juga: Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut
Pro Kontra Nakes jadi Tersangka Penistaan Agama
Penetapan Nakes di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar menjadi tersangka ini mengundang kritik dari beberapa pihak. Salah satunya Gerakan Melawan Akal Sehat yang dipelopori Denny Siregar, Dara Nasution dan Ade Armandi, mereka kemudian mengajukan petisi keberatan melalui laman www.change.org sejak Senin (21/2/21) lalu.
Beruntungnya, saat kembali ditinjau ulang, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sudah memutuskan untuk menghentikan perkara penistaan agama keempat nakes tersebut. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah dikeluarkan karena unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa nakes itu tidak terbukti.
Penelitian yang dilakukan kejaksaan tidak menemukan tiga unsur kesengajaan penistaan agama yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Karena perbuatan tersebut murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, tidak adanya tenaga kesehatan perempuan. Selain itu perbuatan tidak dilakukan di muka umum melainkan di ruang pemulasaran jenazah RSUD yang tertutup
Awalnya keempat nakes berinisial DAAY, ESPS, RS dan REP ini dilaporkan oleh suami pasien, Fauzi Munthe dengan dakwaan sesuai pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 55 UU tentang penistaan agama serta Pasal 79 c juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Perlu diketahui bahwa peristiwa pemandian jenazah wanita bukan muhrim ini telah dilakukan pada 20 September 2020 lalu. Fauzi melaporkan kasus tersebut karena tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh petugas pria, lantaran hal itu bertentangan dengan prinsip keyakinan yang Ia anut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara
-
Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran