Suara.com - Sebuah narasi mengklaim bahwa tayangan televisi ILC (Indonesia Lawyers Club) dilarang tayang oleh pemerintah. Pelarangan itu dilakukan karena pemerintah tidak menginginkan kritik dari masyarakat.
Hal itu terlihat dari sebuah tangkapan layar status warganet bernama Iwan Panton yang dibagikan kembali oleh pengguna akun Facebook Satria Piningit di grup Facebook Indonesia Bersuara.
Narasi itu berisi:
"Kalau betul butuh kritikan, kenapa ILC di larang tayang? Kalau ILC aja gak boleh tak perlu basa basi pak dee. Coba kasi bukti.. tayangkan ILC kembali".
Lantas, benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim yang menyebut bahwa program televisi ILC dilarang penayangannya karena pemerintah tidak menginginkan kritik dari masyarakat adalah hoaks.
Faktanya, sejumlah artikel yang memuat berita hiatusnya ILC tidak ada ditemukan unsur-unsur berbau politis, seperti pelarangan ataupun pencabutan izin oleh pemerintah.
Diketahui berhentinya penayangan program ILC itu dikarenakan masa kerjasama antara pihak TV One dengan pemegang hak siar ILC telah berakhir di tahun 2020.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Menag Gus Yaqut Teken Surat Larangan Salat Jumat?
Sebelumnya, pengumuman mengenai hiatusnya ILC telah disampaikan oleh Pemimpin Redaksi TV One sekaligus Presenter program ILC, Karni Ilyas lewat akun Twitter miliknya.
Ia menjelaskan berhentinya penayangan program ILC ini dilakukan berdasarkan keputusan manajemen TV One.
"Dear Pencinta ILC: Sekalian kami umumkan edisi ini adalah episode terakhir akhir tahun ini dan merupakan episode perpisahan. Sebab mulai tahun depan berdasarkan keputusan manajemen TV One, ILC dicutipanjangkan sementara waktu. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pecinta ILC," tulis @karniilyas seperti dikutip Suara.com.
Meskipun penayangannya di stasiun televisi berakhir, program ILC sendiri masih akan tayang namun dengan bentuk yang berbeda.
Pihak TV One dan pemegang hak siar ILC berpandangan bahwa program ILC memiliki potensi untuk dapat berkembang lebih pesat di platform digital.
Pihak TV One menilai, platform digital menjadi media utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas sebuah informasi, termasuk informasi berita. Selain itu, platform digital diprediksi akan lebih dominan dalam memenuhi informasi masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Timur Beri Insentif Pengusaha Delman Terdampak Pandemi
-
Buntut Bripka CS Mabuk Tembak Mati TNI, Polisi Dilarang Masuk Kelab Malam
-
Luhut Tersinggung Disebut Mendominasi Program Pemerintah
-
CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Malah Sibuk Makan saat Jakarta Banjir?
-
CEK FAKTA: Benarkah Menag Gus Yaqut Teken Surat Larangan Salat Jumat?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum