Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menilai rencana itu salah satu langkah maju.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penerapan pasal karet Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik rentan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online (pasal asusila).
Kemudian kata Edwin, represi legal warga yang mengkritik kebijakan (pasal defamasi), represi minoritas agama (ujaran kebencian), dan lainnya.
"Kondisi ini membuat posisi saksi, korban, saksi pelaku, maupun pelapor menjadi semakin sulit," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Kritik tersebut berdasar praktik kecenderungan over criminalization dalam penerapan UU ITE. Metode penanganan perkara ITE lebih menekankan sanksi pidana daripada respons kontrol sosial lainnya yang menekankan restorasi (pemulihan) dan mediasi.
Berikutnya, sejumlah prinsip cost and benefit untuk menghindari kerugian dan konflik, prinsip kehati-hatian karena berpotensi pelanggaran hak dasar, dan menghindari penghukuman yang tidak berdasar (due process of law).
Berdasar data perlindungan ke LPSK 3 tahun terakhir (2017—2020), terdapat 31 kasus atau 68 orang permohonan perlindungan atas jeratan UU ITE.
Para pemohon perlindungan ada yang berstatus korban, pelapor, saksi dan tersangka.
Beberapa perkara terkait dengan pelanggaran kesusilaan, mencemarkan nama baik, atau untuk “membalas” laporan masyarakat atas sejumlah kasus korupsi, kekerasan seksual, sengketa lingkungan hidup, dan penganiayaan.
Sejumlah perkara seperti penipuan, pemerasan, pengancaman, berita bohong, grooming, prostitusi online, dan kekerasan seksual (termasuk konten pornografi), serta SARA memang UU ITE masih relevan digunakan.
"Namun, di tengah polarisasi yang meningkat imbas dari pemilu, pada perkara yang bernuansa politis-horizontal polisi juga perlu melihat lebih jauh pokok perkara yang terjadi, dan tidak mudah menerapkan UU ITE," kata Edwin.
Ia kemudian memberikan salah satu contoh penerapan UU ITE yang LPSK tangani adalah pengaduan Baiq Nuril. Ini salah satu bentuk seorang korban pelecehan seksual malah dipidanakan karena dianggap mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.
Menurut dia, dalam hal penanganan perkara, sejumlah laporan terkait dengan ”pencemaran nama baik melalui media elektronik” tetap berjalan, bahkan proses perkaranya lebih cepat daripada kasus yang lebih awal dilaporkan oleh pelapor/korban.
Menurutnya penerbitkan SE Kapolri Nomor SE/2/II /2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif merupakan langkah sementara untuk menghentikan praktik penerapan pasal-pasal UU ITE yang dinilai melanggar nilai-nilai keadilan.
SE tersebut mengutip sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian penyidik mengenai hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya paling akhir) dan agar mengdepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
LPSK berharap SE Kapolri itu bisa diikuti dengan adanya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan penerapan SE tersebut dijalankan oleh seluruh aparat kepolisian.
Misalnya, terkait dengan kendali perkara dan infrastruktur, ada baiknya penyidikan pada perkara ITE dilakukan polda dan Mabes Polri, bukan oleh polres atau polsek, mengingat unit siber Polri juga ada pada tingkat polda dan mabes.
LPSK menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk meninjau ulang norma UU ITE. (Antara)
Baca Juga: Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan
-
Rekor Pertemuan Singapura vs Timnas Indonesia: Garuda Unggul, tapi Punya Catatan Buruk di Piala AFF
-
Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby
-
Permintaan Global Loyo, Harga Acuan CPO Ambles di Agustus 2026
-
Geger 995 Senjata Api di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Pelaku
-
Heboh Surat Presiden ke DPR soal Pergantian Kapolri Listyo, Begini Kata Habiburokhman
-
Calon Senator AS Muslim Pertama, Bagaimana Abdul El-Sayed Bisa Menang?
-
Antusiasme Pengunjung GIIAS 2026 Jajal Fitur Teknologi Suzuki XL7 Terbaru
-
CoComelon: The Movie Rilis Trailer Perdana, JJ Cs Siap Berpetualang
-
Sempat Dibantah Keluarga, Polisi Tegaskan Wanita di Medan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi