Suara.com - Pengguna media sosial perlu lebih menjaga etika, pasalnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengaktifkan polisi virtual per Rabu (24/2/2021) untuk mengawasi aktivitas warganet di jejaring dunia maya.
Aparat kepolisian akan menindak tegas aktivitas-aktivitas virtual yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu apa itu polisi virtual? Berikut penjelasan dan cara kerja polisi virtual.
Apa itu Polisi Virtual
Menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri meluncurkan polisi virtual untuk mengawasi unggahan-unggahan digital. Polisi virtual berfungsi untuk menegur masyarakat yang mengunggah aktivitas yang berpotensi melanggar UU ITE. Polisi virtual juga bertugas memberi edukasi kepada masyarakat terkait UU ITE.
Sejak pertama kali diaktifkan polisi virtual telah menegur tiga akun sosial media. Polisi virtual ini menjelaskan pelanggaran apa saja yang dilakukan akun tersebut namun tidak sampai melakukan tindakan hukum. Sementara itu tindakan hukum akan dilakukan oleh polisi siber.
Pada langkah awal, cara kerja polisi virtual adalah dengan melacak unggahan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Petugas melakukan screenshot pada unggahan tersebut. Unggahan itu kemudian akan dikonsultasikan kepada tim ahli yang terdiri dari tim ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli bidang informasi dan transaksi elektronik.
Bila dinyatakan melanggar pidana, laporan diajukan ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau pejabat yang ditunjuk dalam penugasan.
Selanjutnya, alarm peringatan dikirim melalui pesan pribadi kepada pemilik akun media sosial. Alarm peringatan berisi perintah agar pemilik media sosial menghapus unggahan yang berpotensi melanggar UU ITE tersebut dalam waktu 1 x 24 jam. Jika dua kali peringatan tidak diindahkan maka pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Salah satu contoh akun yang ditegur oleh polisi virtual ini adalah sebuah unggahan di akun Twitter bertuliskan “Jangan lupa maling”.
Baca Juga: Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet
Peringatan dari polisi virtual menunjukkan unggahan ini berpotensi mengandung ujaran kebencian. Untuk menghindari proses hukum lebih lanjut, pemilik akun diwajibkan untuk menghapus unggahan tersebut. Jika unggahan tidak segera dihapus setelah dua kali peringatan maka polisi siber yang akan mengambil alih tindakan selanjutnya.
Itulah penjelasan mengenai apa itu polisi virtual, yuk lebih berhati-hati dalam bermain sosial media.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet
-
Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi
-
Berwatak Pasal Karet, Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi
-
Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD ke Publik: Jangan Alergi Terhadap Perubahan
-
Komisi III DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Political Will Pemerintah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut