Suara.com - Eks Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain merespons pernyataan Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi soal Majelis Ulama Indonesia.
Diketahui, sebelumnya Teddy Gusnaidi mengakui sudah mengaramkan fatwa MUI. Hal itu diutarakannya selepas Waketum MUI Anwar Abbas angkat bicara soal kasus kerumunan Jokowi.
Menyoroti hal itu, Tengku Zul mengungkit Peraturan Presiden (Perpres) RI yang diklaim berbicara soal MUI adalah mitra pemerintah.
Tengku Zul menulis Perpres Nomor 152 Tahun 2021. Namun, setelah dicek kembali lewat laman BPHN, hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 151 Tahun 2014.
"Menurut Perpres Nomor 152 tahun 2021 MUI adalah MITRA PEMERINTAH," tegas Tengku Zul lewat jejaring Twitter miliknya seperti dikutip Suara.com pada Sabtu (27/2/2021).
Tengku Zul kemudian menerangkan soal UU Jaminan Produk Halal di mana yang berhak mengeluarkan adalah MUI.
Tak pelak, eks Sekjen MUI itu di akhir cuitannya bertanya apakah Teddy Gusnaidi sudah paham.
"Dan sampai saat ini menurut UU JPH (Jaminan Produk Halal) salah satunya lembaga yang berhak mengeluarkan FATWA HALAL adalah MUI, bukan yang lain bahkan bukan Instansi Pemerintah atau Kementerian Agama dll," tegas Tengku Zul.
"Paham Teddy?" tandasnya.
Baca Juga: Said Didu Mohon ke Mahfud MD: Cari Orang Bersih, Bukan Wayang Para Cukong
Dalam cuitan lainnya, Tengku Zulkarnain menyematkan artikel berita Suara.com berjudul "Teddy Gusnaidi: Terus Terang, Saya sudah Mengharamkan Fatwa MUI".
Tengku Zul agaknya tidak terima dengan pernyataan itu sampai mengungkit soal dana haji dan sosok Ma'ruf Amin.
"Teddy Gusnaidi 'lecehkan MUI, sebut sebagai LSM dan haramkan fatwa MUI? Ente lupa bahwa dana haji boleh dipakai itu fatwa Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin," papar Tengku Zul.
"Dan Ketua Umum MUI, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan merangkap Wapres RI. Hemmm. Yang susah paham itu ente," sambungnya.
Teddy Gusnaidi - MUI
Teddy Gusnaidi membuka cuitan dengan pertanyaan apakah publik masih akan percaya pada MUI yang disebutnya hanya LSM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar