Suara.com - Eks Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain merespons pernyataan Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi soal Majelis Ulama Indonesia.
Diketahui, sebelumnya Teddy Gusnaidi mengakui sudah mengaramkan fatwa MUI. Hal itu diutarakannya selepas Waketum MUI Anwar Abbas angkat bicara soal kasus kerumunan Jokowi.
Menyoroti hal itu, Tengku Zul mengungkit Peraturan Presiden (Perpres) RI yang diklaim berbicara soal MUI adalah mitra pemerintah.
Tengku Zul menulis Perpres Nomor 152 Tahun 2021. Namun, setelah dicek kembali lewat laman BPHN, hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 151 Tahun 2014.
"Menurut Perpres Nomor 152 tahun 2021 MUI adalah MITRA PEMERINTAH," tegas Tengku Zul lewat jejaring Twitter miliknya seperti dikutip Suara.com pada Sabtu (27/2/2021).
Tengku Zul kemudian menerangkan soal UU Jaminan Produk Halal di mana yang berhak mengeluarkan adalah MUI.
Tak pelak, eks Sekjen MUI itu di akhir cuitannya bertanya apakah Teddy Gusnaidi sudah paham.
"Dan sampai saat ini menurut UU JPH (Jaminan Produk Halal) salah satunya lembaga yang berhak mengeluarkan FATWA HALAL adalah MUI, bukan yang lain bahkan bukan Instansi Pemerintah atau Kementerian Agama dll," tegas Tengku Zul.
"Paham Teddy?" tandasnya.
Baca Juga: Said Didu Mohon ke Mahfud MD: Cari Orang Bersih, Bukan Wayang Para Cukong
Dalam cuitan lainnya, Tengku Zulkarnain menyematkan artikel berita Suara.com berjudul "Teddy Gusnaidi: Terus Terang, Saya sudah Mengharamkan Fatwa MUI".
Tengku Zul agaknya tidak terima dengan pernyataan itu sampai mengungkit soal dana haji dan sosok Ma'ruf Amin.
"Teddy Gusnaidi 'lecehkan MUI, sebut sebagai LSM dan haramkan fatwa MUI? Ente lupa bahwa dana haji boleh dipakai itu fatwa Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin," papar Tengku Zul.
"Dan Ketua Umum MUI, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan merangkap Wapres RI. Hemmm. Yang susah paham itu ente," sambungnya.
Teddy Gusnaidi - MUI
Teddy Gusnaidi membuka cuitan dengan pertanyaan apakah publik masih akan percaya pada MUI yang disebutnya hanya LSM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan