Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah resmi menerbitkan peraturan vaksinasi mandiri, yang bisa dilakukan oleh pihak swasta. Apa itu vaksinasi mandiri? Apa bedanya dengan vaksinasi yang dilakukan pemerintah?
Apa Itu Vaksinasi Mandiri?
Vaksinasi mandiri adalah vaksinasi yang dilaksanakan oleh pihak swasta, baik kantor, rumah sakit, atau organisasi lain, yang dilakukan secara mandiri. Artinya, vaksinasi ini tidak termasuk dalam program yang dilaksanakan pemerintah yang sudah memiliki timeline dan target prioritas, sehingga diharapkan bisa menjangkau lebih banyak golongan masyarakat.
Perbedaan utamanya adalah bagian pendanaan. Jika vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah sepenuhnya didanai oleh pemerintah, maka vaksinasi mandiri didanai oleh pihak swasta.
Disamping itu, target masyarakat yang divaksin juga berbeda. Vaksinasi mandiri memungkinkan lebih banyak golongan masyarakat yang belum masuk dalam prioritas pemerintah untuk mendapatkan vaksin. Seperti misalnya golongan karyawan swasta, dan masyarakat sipil lain.
Tetap Gratis
Layanan vaksinasi mandiri ini dilakukan oleh pihak swasta, namun pemerintah tetap menjamin bahwa vaksinasi yang dilakukan tetap gratis atau tanpa biaya. Hal ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pelacakan dan pendataan yang diperlukan, guna mengatasi pandemi yang tengah berlangsung ini.
Meski demikian, perlu diingat bahwa pelaksanaan vaksinasi mandiri tidak dapat dilakukan pada fasilitas Kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan orang yang terlalu banyak.
Vaksinasi mandiri dilakukan pada fasilitas pelayanan Kesehatan milik masyarakat atau swasta yang sudah memenuhi persyaratan saja.
Baca Juga: Simak, Ini 3 Beda Vaksin Gotong Royong dengan Vaksin Gratis dari Pemerintah
Target Vaksinasi Mandiri untuk 10 Juta Orang
Di lain kesempatan, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa program vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh pihak swasta ini ditargetkan dapat melayani hingga 10 juta orang.
Artinya, pemerintah dan swasta akan bekerja sama dalam pengadaan vaksin sebanyak 20 juta dosis. Setiap orang akan mendapatkan vaksin sebanyak 2 kali, agar daya tahan tubuh bisa terbentuk dengan baik untuk menghadapi pandemic ini.
Memahami apa itu vaksinasi mandiri penting agar Anda juga dapat terus mengikuti perkembangan terkini. Jadi akhirnya, Anda masuk dalam vaksin program atau vaksin mandiri? Segera pastikan dengan mencari data terbarunya ya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran