Suara.com - Pemerintah resmi mengizinkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri yang dikelola oleh pihak swasta.
Hal tersebut disahkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit pada Rabu (24/2/2021) yang ditandatangani Menkes Budi Gunadi Sadikin, menggantikan Permenkes sebelumnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi mandiri diperlukan sesuai dengan perkembangan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga perlu diganti," tulis Permenkes 10/2021.
Vaksinasi Mandiri dalam Permenkes 10/2021 disebut dengan istilah Vaksinasi Gotong Rorong yang artinya pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha (perusahaan).
Meski begitu, pemerintah memastikan vaksinasi mandiri tetap akan gratis karena perusahaan diwajibkan menanunggu biaya yang ditetapkan pemerintah.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).
Nantinya, perusahaan diwajibkan mendata karyawannya yang akan menjadi penerima vaksin jalur mandiri lalu disetor ke pemerintah.
Data yang harus dikumpulkan perusahaan paling tidak memuat jumlah, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan.
Baca Juga: Ma'ruf Amin hingga Anies Baswedan Pantau Proses Vaksinasi Atlet
Ditegaskan dalam pasal 7 ayat 4, jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Mandiri harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah.
Sebagai informasi, 7 jenis vaksin COVID-19 program pemerintah antara lain vaksin produksi PT Bio Farma, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac.
Merek Vaksin Mandiri harus berbeda dari 7 vaksin ini dan tentunya harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Namun Permenkes ini belum menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri yang akan ditetapkan menyusul lewat peraturan berikutnya.
Kemudian dalam pasal 22 disebutkan pelaksanaan vaksinasi mandiri tidak dilaksanakan di rumah sakit pemerintah melainkan perusahaan wajib mencari rumah sakit swasta untuk memvaksin karyawannya.
Tata laksana teknis vaksinasi mandiri tetap sama dengan vaksinasi program pemerintah, setiap orang yang akan divaksin juga akan mendapat sertifikat vaksin dari Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?
-
Seorang Dokter di Inggris Coba Bunuh Pasangan Ibunya dengan Vaksin COVID-19 Palsu!
-
Pesta Seks Selama Pandemi dan Kebohongan Vaksin Covid-19, Dokter di New York Terancam Penjara!
-
Kemenkes Bantah Adanya Detoksifikasi Vaksin Covid-19, Definisinya Beda Jauh
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!
-
The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam