Suara.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), kembali digelar hari ini, Senin (1/3/2021).
Serupa dengan sidang sebelumnya, majelis hakim masih memeriksa kelengkapan berkas gugatan.
Melalui kuasa hukumnya, putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut berharap agar kasus ini bisa selesai dalam tahap mediasi.
Kalau hal tersebut terjadi, maka gugatan Tommy tidak akan berlanjut ke sidang perkara.
"Seperti yang diungkapkan juga oleh klien saya yang bijak, sebaiknya diselesaikan dengan mediasi," kata Kuasa Hukum Tommy, Victor Simanjuntak seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Victor menyampaikan, kliennya merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ganti rugi terkait penggusuran tersebut.
Bahkan, Victor mengklaim, dokumen dan administratif dalam proses ganti rugi penggusuran lahan mengandung kepalsuan.
"Ternyata itu seakan-akan ada yang pihak lain menyampaikan kesepakatannya yang tidak ada kapasitasnya berarti di situ ada kejanggalan," sambungnya.
Untuk itu, kubu Tommy berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara mediasi -- tanpa proses persidangan.
Baca Juga: Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR
Victor juga berharap agar para tergugat juga memiliki pandangan yang sama terkait hal itu.
"Saya rasa kita harus bijak, negara ini juga membutuhkan kenyamanan. Alangkah bijak para tergugat ini juga menyikapi dengan baik yaitu menyelesaikan dengan mediasi, tapi tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku," beber Victor.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020.
Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto, di antaranya:
Tergugat
- Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan.
- Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari.
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah Republik Indonesia cq Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak.
- PT Citra Waspputhowa
Tergugat Lain
Berita Terkait
-
Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR
-
Gugat Pemerintah Gegara Kantor Digusur, Ini yang Dimau Tommy Soeharto
-
Gugat Pemerintah soal Gusuran, Tommy Soeharto Cuma Utus Pengacara ke Sidang
-
Sidang Gugatan Penggusuran Kantor Tommy Soeharto Digelar Hari Ini
-
Kubu Tommy Soeharto: Picunang Jadi Biang Kisruh Pecahnya Partai Berkarya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta