Suara.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), kembali digelar hari ini, Senin (1/3/2021).
Serupa dengan sidang sebelumnya, majelis hakim masih memeriksa kelengkapan berkas gugatan.
Melalui kuasa hukumnya, putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut berharap agar kasus ini bisa selesai dalam tahap mediasi.
Kalau hal tersebut terjadi, maka gugatan Tommy tidak akan berlanjut ke sidang perkara.
"Seperti yang diungkapkan juga oleh klien saya yang bijak, sebaiknya diselesaikan dengan mediasi," kata Kuasa Hukum Tommy, Victor Simanjuntak seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Victor menyampaikan, kliennya merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ganti rugi terkait penggusuran tersebut.
Bahkan, Victor mengklaim, dokumen dan administratif dalam proses ganti rugi penggusuran lahan mengandung kepalsuan.
"Ternyata itu seakan-akan ada yang pihak lain menyampaikan kesepakatannya yang tidak ada kapasitasnya berarti di situ ada kejanggalan," sambungnya.
Untuk itu, kubu Tommy berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara mediasi -- tanpa proses persidangan.
Baca Juga: Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR
Victor juga berharap agar para tergugat juga memiliki pandangan yang sama terkait hal itu.
"Saya rasa kita harus bijak, negara ini juga membutuhkan kenyamanan. Alangkah bijak para tergugat ini juga menyikapi dengan baik yaitu menyelesaikan dengan mediasi, tapi tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku," beber Victor.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020.
Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto, di antaranya:
Tergugat
- Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan.
- Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari.
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah Republik Indonesia cq Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak.
- PT Citra Waspputhowa
Tergugat Lain
Berita Terkait
-
Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR
-
Gugat Pemerintah Gegara Kantor Digusur, Ini yang Dimau Tommy Soeharto
-
Gugat Pemerintah soal Gusuran, Tommy Soeharto Cuma Utus Pengacara ke Sidang
-
Sidang Gugatan Penggusuran Kantor Tommy Soeharto Digelar Hari Ini
-
Kubu Tommy Soeharto: Picunang Jadi Biang Kisruh Pecahnya Partai Berkarya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH