Suara.com - Kabar gembira kembali datang untuk pelajar, mahasiswa, dosen, dan tenaga pengajar lain dalam rangka pembelajaran secara online. Pemerintah secara resmi mengeluarkan ketentuan pembagian kuota gratis Kemendikbud 2021, untuk mendukung proses belajar setiap pihak. Namun demikian, ada beberapa hal yang patut dicermati untuk Anda yang termasuk dalam kelompok penerima kuota gratis ini. Simak selengkapnya di bawah ini.
Jumlah Kuota Tidak Sebesar Sebelumnya, namun Jadi Kuota Umum
Apa artinya? Jumlah kuota yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbud ini secara total tidak sebesar jumlah sebelumnya yang diterimakan pada masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, penggunaan kuota diklaim akan lebih fleksibel karena dapat digunakan untuk mengakses situs-situs yang sudah disediakan dan sesuai dengan ketentuan. Artinya, tidak ada lagi pembagian kuota berdasarkan situs atau platform yang akan digunakan.
Meski dikategorikan sebagai kuota umum, namun beberapa aplikasi dan situs tetap mendapatkan pembatasan, dalam hal ini bahkan tidak dapat diakses dengan kuota gratis Kemendikbud.
Aplikasi tersebut antara lain Facebook, Instagram, TikTok, dan aplikasi game online yang biasa diakses oleh siswa atau pelajar. Jadi diharapkan, kuota yang diberikan bisa dimaksimalkan untuk proses pembelajaran.
Cara Dapat Kuota Gratis Kemendikbud
Sebenarnya, setiap peserta atau penerima bantuan kuota gratis ini akan kembali mendapatkan kuota yang disediakan. Hanya saja, untuk nomor yang sudah didaftarkan, namun terdata penggunaan datanya kurang dari 1 GB, maka kuota otomatis tidak akan didapatkan.
Untuk Anda yang berganti nomor, atau belum mendapatkan kuota gratis tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka: Cara Buat Akun
- Melapor pada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan kuota.
- Pimpinan satuan pendidikan atau operator mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada situs yang disediakan. Situsnya adalah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ .
Untuk syarat yang harus dipenuhi sendiri antara lain :
- Peserta didik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, atau menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik. Selain itu juga memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, atau wali.
- Peserta didik mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan, atau menjalani program double degree. Selain itu, wajib memiliki KRS semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk tenaga pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, wajib terdaftar pada aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Selain itu, wajib pula memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk dosen, wajib terdaftar pada aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif yang didaftarkan.
Itu tadi sedikit ulasan dan cara mendapatkan kuota gratis Kemendikbud guna mendukung proses belajar mengajar yang belum dapat dilakukan secara tatap muka. Maksimalkan kuota yang bisa Anda dapatkan, dan semoga artikel ini dapat memberikan manfaat baik untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai