Suara.com - Kabar gembira kembali datang untuk pelajar, mahasiswa, dosen, dan tenaga pengajar lain dalam rangka pembelajaran secara online. Pemerintah secara resmi mengeluarkan ketentuan pembagian kuota gratis Kemendikbud 2021, untuk mendukung proses belajar setiap pihak. Namun demikian, ada beberapa hal yang patut dicermati untuk Anda yang termasuk dalam kelompok penerima kuota gratis ini. Simak selengkapnya di bawah ini.
Jumlah Kuota Tidak Sebesar Sebelumnya, namun Jadi Kuota Umum
Apa artinya? Jumlah kuota yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbud ini secara total tidak sebesar jumlah sebelumnya yang diterimakan pada masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, penggunaan kuota diklaim akan lebih fleksibel karena dapat digunakan untuk mengakses situs-situs yang sudah disediakan dan sesuai dengan ketentuan. Artinya, tidak ada lagi pembagian kuota berdasarkan situs atau platform yang akan digunakan.
Meski dikategorikan sebagai kuota umum, namun beberapa aplikasi dan situs tetap mendapatkan pembatasan, dalam hal ini bahkan tidak dapat diakses dengan kuota gratis Kemendikbud.
Aplikasi tersebut antara lain Facebook, Instagram, TikTok, dan aplikasi game online yang biasa diakses oleh siswa atau pelajar. Jadi diharapkan, kuota yang diberikan bisa dimaksimalkan untuk proses pembelajaran.
Cara Dapat Kuota Gratis Kemendikbud
Sebenarnya, setiap peserta atau penerima bantuan kuota gratis ini akan kembali mendapatkan kuota yang disediakan. Hanya saja, untuk nomor yang sudah didaftarkan, namun terdata penggunaan datanya kurang dari 1 GB, maka kuota otomatis tidak akan didapatkan.
Untuk Anda yang berganti nomor, atau belum mendapatkan kuota gratis tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka: Cara Buat Akun
- Melapor pada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan kuota.
- Pimpinan satuan pendidikan atau operator mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada situs yang disediakan. Situsnya adalah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ .
Untuk syarat yang harus dipenuhi sendiri antara lain :
- Peserta didik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, atau menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik. Selain itu juga memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, atau wali.
- Peserta didik mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan, atau menjalani program double degree. Selain itu, wajib memiliki KRS semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk tenaga pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, wajib terdaftar pada aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Selain itu, wajib pula memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk dosen, wajib terdaftar pada aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif yang didaftarkan.
Itu tadi sedikit ulasan dan cara mendapatkan kuota gratis Kemendikbud guna mendukung proses belajar mengajar yang belum dapat dilakukan secara tatap muka. Maksimalkan kuota yang bisa Anda dapatkan, dan semoga artikel ini dapat memberikan manfaat baik untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola