Suara.com - Kabar gembira kembali datang untuk pelajar, mahasiswa, dosen, dan tenaga pengajar lain dalam rangka pembelajaran secara online. Pemerintah secara resmi mengeluarkan ketentuan pembagian kuota gratis Kemendikbud 2021, untuk mendukung proses belajar setiap pihak. Namun demikian, ada beberapa hal yang patut dicermati untuk Anda yang termasuk dalam kelompok penerima kuota gratis ini. Simak selengkapnya di bawah ini.
Jumlah Kuota Tidak Sebesar Sebelumnya, namun Jadi Kuota Umum
Apa artinya? Jumlah kuota yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbud ini secara total tidak sebesar jumlah sebelumnya yang diterimakan pada masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, penggunaan kuota diklaim akan lebih fleksibel karena dapat digunakan untuk mengakses situs-situs yang sudah disediakan dan sesuai dengan ketentuan. Artinya, tidak ada lagi pembagian kuota berdasarkan situs atau platform yang akan digunakan.
Meski dikategorikan sebagai kuota umum, namun beberapa aplikasi dan situs tetap mendapatkan pembatasan, dalam hal ini bahkan tidak dapat diakses dengan kuota gratis Kemendikbud.
Aplikasi tersebut antara lain Facebook, Instagram, TikTok, dan aplikasi game online yang biasa diakses oleh siswa atau pelajar. Jadi diharapkan, kuota yang diberikan bisa dimaksimalkan untuk proses pembelajaran.
Cara Dapat Kuota Gratis Kemendikbud
Sebenarnya, setiap peserta atau penerima bantuan kuota gratis ini akan kembali mendapatkan kuota yang disediakan. Hanya saja, untuk nomor yang sudah didaftarkan, namun terdata penggunaan datanya kurang dari 1 GB, maka kuota otomatis tidak akan didapatkan.
Untuk Anda yang berganti nomor, atau belum mendapatkan kuota gratis tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka: Cara Buat Akun
- Melapor pada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan kuota.
- Pimpinan satuan pendidikan atau operator mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada situs yang disediakan. Situsnya adalah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ .
Untuk syarat yang harus dipenuhi sendiri antara lain :
- Peserta didik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, atau menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik. Selain itu juga memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, atau wali.
- Peserta didik mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan, atau menjalani program double degree. Selain itu, wajib memiliki KRS semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk tenaga pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, wajib terdaftar pada aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Selain itu, wajib pula memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk dosen, wajib terdaftar pada aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif yang didaftarkan.
Itu tadi sedikit ulasan dan cara mendapatkan kuota gratis Kemendikbud guna mendukung proses belajar mengajar yang belum dapat dilakukan secara tatap muka. Maksimalkan kuota yang bisa Anda dapatkan, dan semoga artikel ini dapat memberikan manfaat baik untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru