Suara.com - Kabar gembira kembali datang untuk pelajar, mahasiswa, dosen, dan tenaga pengajar lain dalam rangka pembelajaran secara online. Pemerintah secara resmi mengeluarkan ketentuan pembagian kuota gratis Kemendikbud 2021, untuk mendukung proses belajar setiap pihak. Namun demikian, ada beberapa hal yang patut dicermati untuk Anda yang termasuk dalam kelompok penerima kuota gratis ini. Simak selengkapnya di bawah ini.
Jumlah Kuota Tidak Sebesar Sebelumnya, namun Jadi Kuota Umum
Apa artinya? Jumlah kuota yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbud ini secara total tidak sebesar jumlah sebelumnya yang diterimakan pada masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, penggunaan kuota diklaim akan lebih fleksibel karena dapat digunakan untuk mengakses situs-situs yang sudah disediakan dan sesuai dengan ketentuan. Artinya, tidak ada lagi pembagian kuota berdasarkan situs atau platform yang akan digunakan.
Meski dikategorikan sebagai kuota umum, namun beberapa aplikasi dan situs tetap mendapatkan pembatasan, dalam hal ini bahkan tidak dapat diakses dengan kuota gratis Kemendikbud.
Aplikasi tersebut antara lain Facebook, Instagram, TikTok, dan aplikasi game online yang biasa diakses oleh siswa atau pelajar. Jadi diharapkan, kuota yang diberikan bisa dimaksimalkan untuk proses pembelajaran.
Cara Dapat Kuota Gratis Kemendikbud
Sebenarnya, setiap peserta atau penerima bantuan kuota gratis ini akan kembali mendapatkan kuota yang disediakan. Hanya saja, untuk nomor yang sudah didaftarkan, namun terdata penggunaan datanya kurang dari 1 GB, maka kuota otomatis tidak akan didapatkan.
Untuk Anda yang berganti nomor, atau belum mendapatkan kuota gratis tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka: Cara Buat Akun
- Melapor pada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan kuota.
- Pimpinan satuan pendidikan atau operator mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada situs yang disediakan. Situsnya adalah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ .
Untuk syarat yang harus dipenuhi sendiri antara lain :
- Peserta didik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, atau menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik. Selain itu juga memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, atau wali.
- Peserta didik mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan, atau menjalani program double degree. Selain itu, wajib memiliki KRS semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk tenaga pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, wajib terdaftar pada aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Selain itu, wajib pula memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk dosen, wajib terdaftar pada aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif yang didaftarkan.
Itu tadi sedikit ulasan dan cara mendapatkan kuota gratis Kemendikbud guna mendukung proses belajar mengajar yang belum dapat dilakukan secara tatap muka. Maksimalkan kuota yang bisa Anda dapatkan, dan semoga artikel ini dapat memberikan manfaat baik untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026