Suara.com - Komisaris Utama Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama kurungan tiga bulan,” kata Hakim Ketua Albertus Usada.
Majelis hakim menyatakan Leonardo terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.
Majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum membuka blokir sejumlah rekening bank milik Leonardo.
Menanggapi vonis, Leonardo berkata: “Saya pikir-pikir hakim ketua.”
Demikian pula jaksa KPK Ikhsan Fernandi menyatakan, “Pikir-pikir,” atas vonis.
Tim kuasa hukum Leonardo, Irwan Irawan mengatakan akan mengikuti keputusan kliennya setelah vonis.
“Upaya hukum masih ada, bandingkan, tapi klien kami pikir-pikir. Jadi kembalikan kepada klien kami. Kami diberi kesempatan selama tujuh hari,” kata Irawan.
Keputusan majelis hakim, menurut Irwan, tidak sesuai dengan harapan kliennya.
Baca Juga: Suap Anggota BPK, Dirut PT Minarta Dutahutama Dituntut 2 Tahun Bui
“Ya tidak sesuailah, karena kami kan berharap putusannya bebas. Karena klien kami pada fakta persidangan tidak terbukti. Makanya keputusan majelis kembali ke majelis hakimkan,” kata Irwan.
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan