Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hari ini Selasa (2/3/2021) penyidik memanggil dua saksi guna dimintai keterangan untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Adapun sejumlah saksi itu adalah FX Lusianto Prabowo dan Erwin Situmorang yang keduanya merupakan dari unsur pegawai negeri sipil (PNS).
“ Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Diyakini kedua saksi itu memiliki informasi penting guna mengembangkan kasus dugaan suap ini.
Sebelumnya, pada Senin (1/3) KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait Edy Prabowo, mereka adalah Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia atau BNI Kantor Pusat Amanda Tita Mahesa serta tiga karyawan swasta masing-masing Syammy Dusman, Mulyanto, dan Asep Abidin Supriatna.
KPK total menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur.Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706 juta kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.
Baca Juga: Menteri KKP Larang Ekspor Benih Lobster, Minta Bantuan Polri
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Harun Masiku, KPK Yakin Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Setahun Buron, KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia
-
KPK Duga Uang Suap yang Diterima Gubernur Sulsel untuk Biaya Kampanye
-
Tak Cuma Kantor Bupati Bintan, 3 Lokasi Ini Turut Digeledah Penyidik KPK
-
KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Pegawai Dilarang Masuk
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun