Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan orang lainya, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap infrastruktur.
“Sampai sejauh ini kami tidak melakukan pemeriksaan lagi, karena saat ini masih tahap isolasi sebelum masuk kepada tahanan yang lain,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Ghufron menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nurdin dan dua tersangka lainnya sengaja ditunda, karena berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.
“Kami isolasi mereka, dispesialkan untuk tidak bertemu yang lain, bukan karena sesuatu hal, tapi untuk menghindari kontak supaya tidak terjadi penularan Covid-19 yang merupakan bagian protokol kesehatan,” kata dia.
KPK hari ini telah menggeledah sejumlah tempat. Lokasi yang digeledah di antaranya adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel, rumah jabatan serta rumah pribadi Nurdin Abdullah di Kompleks Perdos Unhas Tamalanrea.
Di Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan penyidik KPK menggeledah dan menyegel dua ruangan, Ruangan Kepala Dinas PUTR Rudy Djamaluddin dan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat.
Menanggapi hal itu, Ghufron mengatakan belum mendapat laporan terkait barang dan dokumen yang didapatkan KPK. Namun dia memastikan penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan, tapi teman-teman tentu semuanya bergerak untuk mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, pada Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: Geledah Rumah Nurdin Abdullah dan Dinas PUTR, KPK Temukan Uang Tunai
Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?