Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kabar yang menyebut enam laskar FPI meninggal dunia ditetapkan jadi tersangka. Dia mengatakan, sampai sekarang rasanya masih banyak yang kurang masuk akal.
Refly Harun mengungkit penyidikan Komnas HAM terkait pemilikan senpi (senjata api). Dia menyinggung rasanya ada pihak yang cemen.
Hal itu diungkapkan oleh Refly Harun lewat video yang disiarkan dari kanal YouTube miliknya, Kamis (4/3/2021) dinihari.
Refly Harun mengatakan, penetapan enam Laskar FPI meninggal dunia menjadi tersangka kasus baku tembak yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek itu membingungkan sampai dia menghubungi seorang ahli hukum pidana.
"Agak membingungkan. Saya sempat telfon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuan saya tidak pernah," ungkap Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
"Biasanya orang dijadikan tersangka, (kalau meninggal) kasusnya dihentikan. Kasusnya ada di Ustaz Maaher At Thuwailibi. Kasus pidana dan perdata beda. Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility. Gak lazim," sambungnya.
Refly Harun lalu mengungkit hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyoal kepemilikan senpi. Selain itu juga soal enam Laskar FPI yang disebut tidak menunggu sehingga terjadi insiden baku tembak.
"(Masalah itu) Sering diunderline. Mungkin saja (enam Laskar FPI) salah. Tapi kok rasanya cemen sekali ya. Petugas yang harusnya melindungi rakyat karena ditunggu kemudian menghabisi 6 laskar FPI," tegasnya.
Menurut Refly Harun, pihak kepolisian saat itu tidak melakukan penembakan di tempat-tempat vital. Seharusnya hanya dilakukan tembakan untuk melumpuhkan saja.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras karena NU, Rocky Gerung: FPI Mudah Disingkirkan
"Apalagi konon tembakan FPI cuma 2, sementara kepada 6 laskar FPI ada di 18 tempat-tempat mematikan. Sukar rasanya diterima apabila itu (polisi) membela diri," lanjut Refly.
Lebih lanjut, Refly Harun juga mengungkit penembakan terhadap empat Laskar FPI yang masih hidup. Kata dia, itu tergolong unlawful killing yaitu pembunuhan tidak menurut prosedur hukum.
"Tapi alih-alih mengusut pelaku, rupanya Bareskrim malah menjadikan 6 laskar FPI tersangka kasus penyerangan terhadap polisi. Perkelahian yang sangat tidak seimbang. Menyerang, tidak ada 1 pihak polisi pun terluka, 6 laskar FPI meninggal dunia," tambah Refly Tegas.
Meski begitu, dikabarkan sebelumnya bahwa Bareskim sudah membuat laporan polisi (LP) untuk kasus dugaan unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat Laskar FPI dan penyelidikan sudah berlangsung.
Refly Harun kemudian mengungkit pihak keluarga yang berani melakukan sumpah muhabalah. Kata dia, hal itu bukan sesuatu yang main-main. Adapun sumpah itu diambil karena mereka merasa tidak mungkin anggota keluarga memiliki senpi.
Menyoroti perkembangan kasus Laskar FPI dengan polisi, Ahli Hukum Tata Negara itu mengatakan rasanya masih banyak yang kurang masuk akal. Dia mengatakan, kuncinya ada di pemerintahan Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global