Suara.com - Cuitan Jumhur Hidayat mengenai Omnibus Law - UU Cipta Kerja di jejaring Twitter menjadi alasan bagi Husein Shahab membikin laporan ke polisi. Demikian fakfa tersebut diketahui saat Husein duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Di depan majelis hakim, Husein menyatakan jika cuitan sang pentolan KAMI itu termasuk dalam kategori ujaran kebencian atau hate speech.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Jumhur yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bertanya soal parameter perihal pengertian ujaran kebencian yang dimaksud.
"Saudara saksi menganggap Twit terdakwa sebagai ujaran kebencian. Yang saksi tahu, parameternya apa?" tanya Nelson Nikodemus Simamora selaku salah satu tim kuasa hukum.
Husein, dalam jawabannya menyatakan, cuitan Jumhur seperti 'Bangsa Kuli' atau 'Investor Rakus' begitu sentimentil. Namun, parameter dalam pengertian Husein hanya pada tataran penggunaan kata 'kuli' yang dianggap bukan sebagai representasi masyarakat Indonesia.
"Menurut saya, itu sentimen yang mulia, ujaran kebencian. Sementara bangsa kita bukan sebagai bangsa yang seperti itu. Bukan seperti yang dibahasakan terdakwa. Yang dimaksud dengan bangsa kuli ya parameternya jelek. Kan kuli cuma dikasih makan saja," jawab Husein.
Nelson selanjutnya bertanya dasar apa yang menyatakan jika cuitan Jumhur dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Kepada Nelson, Husein menyebut jika cuitan Jumhur memicu perusakan hingga pembakaran buntut dari unjuk rasa yang ada.
"Saksi bilang Twitt tentang 'Pengusaha Rakus' dan 'Bangsa Kuli' bisa memicu konflik. Dasarnya apa?" tanya Nelson.
"Dasar kami ketika melihat adanya keonaran di masyarakat, yang muncul ada kebakaran, ada perusakan, itu yang kami maksud. Dasarnya ya saya melihat dari situ. Kalau kami tidak melaporkan akan timbul lebih besar," beber Husein.
Baca Juga: Kasus Penyebaran Hoaks, Pelapor Sebut Cuitan Jumhur Bisa Picu Emosi
Kesaksian Husein
Husein dalam hal ini merasa keberatan atas unggahan Jumur yang menulis tentang Bangsa Kuli dan Investor Rakus. Menurut dia, apa yang disampaikan Jumhur dalam menanggapi isu Omnibus Law - UU Cipta Kerja bisa memicu emosi masyarakat.
JPU lantas melayangkan pertanyaan pada Husein perihal dampak apa yang terjadi atas cuitan Jumhur di Twitter. Menurut informasi yang diterima Husein dari media sosial dan pemberitaan, terjadi unjuk rasa yang meluas menjadi kerusuhan.
"Saudara saksi, apakah ada efek dari postingan tersebut?" jawab JPU.
"Di berbagai tempat ada demo, ada kerusuhan. Dari media yang saya baca, termasuk ada pengrusakan halte MRT itu ya salah satunya," jawab Husein.
Menurut Husein, Jumhur merupakan tokoh cum aktivis yang mempunyai pengaruh besar di masyarakat. Lanjut dia, apa saja yang diungkapkan Jumhur pasti akan menimbulkan dampak -- baik maupun benar.
Berita Terkait
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
TikTok Perketat Penanganan Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Pelajar Jakarta Jadi Duta Damai Digital, Siap Perangi Ujaran Kebencian di Media Sosial
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?