Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membantah masuknya dua kasus mutasi corona B117 asal Inggris disebabkan oleh kecolongan petugas di pintu masuk negara.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui pemerintah tidak bisa menutup total pintu masuk negara namun sudah diantisipasi dengan proses screening yang ketat, sehingga dua kasus B117 itu bisa terkendali dengan baik hingga sembuh.
"Dunia ini saling berkaitan, dan kita tidak bisa selamanya melumpuhkan mobilisasi yang juga dapat mengancam sektor sosial, ekonomi, dan lainnya. Dan secara diplomasi Indonesia memiliki perjanjian perjalanan dengan beberapa negara," jelas Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (4/3/2021).
Dengan ditemukan dua kasus B117 ini, Wiku menyebut pihaknya akan semakin memperketat proses screeningn di pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan.
"Pada prinsipnya kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk mengintensifkan pelaksanaan upaya antisipasi imported case baik yang teknis di pintu kedatangan," tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 mengatur beberapa kriteria perjalanan Internasional tertentu yang bisa masuk ke tanah air.
Dalam surat edaran itu mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan.
Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah.
Baca Juga: Update 4 Maret: Tambah 7.264, Positif Covid-19 Indonesia Jadi 1.361.098
Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. Namun bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.
Berita Terkait
-
Update Virus Corona B117 di Karawang, 15 Orang Jalani Swab Test
-
Mutasi Corona B117 Masuk Indonesia, Pemerintah: Jangan Khawatir Berlebihan
-
Update 4 Maret: Tambah 7.264, Positif Covid-19 Indonesia Jadi 1.361.098
-
Pemerintah Klaim Vaksin Sinovac Efektif Lawan Mutasi Corona B117
-
Waspada Varian Baru Corona Inggris, Warga Disarankan Pakai Masker Rangkap
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram