Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membantah masuknya dua kasus mutasi corona B117 asal Inggris disebabkan oleh kecolongan petugas di pintu masuk negara.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui pemerintah tidak bisa menutup total pintu masuk negara namun sudah diantisipasi dengan proses screening yang ketat, sehingga dua kasus B117 itu bisa terkendali dengan baik hingga sembuh.
"Dunia ini saling berkaitan, dan kita tidak bisa selamanya melumpuhkan mobilisasi yang juga dapat mengancam sektor sosial, ekonomi, dan lainnya. Dan secara diplomasi Indonesia memiliki perjanjian perjalanan dengan beberapa negara," jelas Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (4/3/2021).
Dengan ditemukan dua kasus B117 ini, Wiku menyebut pihaknya akan semakin memperketat proses screeningn di pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan.
"Pada prinsipnya kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk mengintensifkan pelaksanaan upaya antisipasi imported case baik yang teknis di pintu kedatangan," tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 mengatur beberapa kriteria perjalanan Internasional tertentu yang bisa masuk ke tanah air.
Dalam surat edaran itu mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan.
Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah.
Baca Juga: Update 4 Maret: Tambah 7.264, Positif Covid-19 Indonesia Jadi 1.361.098
Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. Namun bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.
Berita Terkait
-
Update Virus Corona B117 di Karawang, 15 Orang Jalani Swab Test
-
Mutasi Corona B117 Masuk Indonesia, Pemerintah: Jangan Khawatir Berlebihan
-
Update 4 Maret: Tambah 7.264, Positif Covid-19 Indonesia Jadi 1.361.098
-
Pemerintah Klaim Vaksin Sinovac Efektif Lawan Mutasi Corona B117
-
Waspada Varian Baru Corona Inggris, Warga Disarankan Pakai Masker Rangkap
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis