Suara.com - Seorang Hakim Mahkamah Agung India menghadapi petisi untuk mengundurkan diri setelah menawarkan seorang tersangka pemerkosaan untuk menikahi korbannya.
Menyadur Al Jazeera, Jumat (5/3/2021) Ketua Hakim Sharad Arvind Bobde mengatakan kepada seorang tersangka pemerkosa di sidang: "Jika Anda ingin menikahi (dia), kami dapat membantu Anda. Jika tidak, Anda kehilangan pekerjaan dan masuk penjara."
Pernyataan Bobde tersebut memicu kontroversi dan mendorong aktivis hak perempuan untuk membuat surat terbuka yang menyerukan pengunduran dirinya.
Hingga kini, petisi tersebut telah mendapatkan lebih dari 5.200 tanda tangan, kata juru kampanye Vani Subramanian pada hari Rabu.
Menurut petisi tersebut, pria itu dituduh menguntit, mengikat, mencekik, dan berulang kali memperkosa gadis itu empat tahun lalu sebelum mengancam akan menyiramnya dengan bensin, membakarnya, dan membunuh saudara laki-lakinya.
"Dengan menyarankan agar pemerkosa ini menikahi korban-korban, Anda, Ketua Mahkamah Agung India, berusaha untuk mengutuk korban pemerkosaan seumur hidup di tangan penyiksa yang mendorongnya untuk mencoba bunuh diri," kata petisi itu.
Catatan buruk India tentang kekerasan seksual telah menjadi fokus perhatian internasional sejak pemerkosaan dan pembunuhan geng tahun 2012 terhadap seorang siswa di sebuah bus di New Delhi yang memicu protes nasional.
Para korban secara teratur menjadi sasaran perlakuan seksis di tangan polisi dan pengadilan, termasuk didorong untuk menikahi pelaku dalam apa yang disebut solusi kompromi.
Surat itu juga mengutip pernyataan lain dimana Bobde dilaporkan mempertanyakan apakah hubungan seks antara pasangan yang sudah menikah bisa dianggap pemerkosaan.
Baca Juga: Viral Polisi Paksa 4 Gadis Menari Telanjang, Pemerintah Turun Tangan
"Suaminya mungkin seorang pria yang brutal, tetapi dapatkah Anda menyebut tindakan hubungan seksual antara pria dan istri yang menikah secara sah sebagai pemerkosaan?" dia berkata.
"Komentar ini tidak hanya melegitimasi segala jenis kekerasan seksual, fisik dan mental yang dilakukan oleh suami, tetapi juga menormalkan penyiksaan yang dihadapi wanita India dalam pernikahan selama bertahun-tahun tanpa bantuan hukum," kata para aktivis hak tersebut.
Perkosaan dalam pernikahan bukanlah kejahatan di India.
Bobde belum menanggapi kritik tersebut. Pendahulunya, Ranjan Gogoi, adalah tokoh paling terkenal di India yang menghadapi reaksi #MeToo setelah dia dituduh oleh mantan stafnya melakukan pelecehan seksual.
Gogoi dibebaskan pada 2019 setelah penyelidikan internal, memicu aksi protes di negara itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Masuk Dakwaan, 80 Konten Instagram Ini Jadi Senjata Jaksa Jerat Aktivis Delpedro Marhaen Cs
-
Badan Gizi Nasional Dorong UMKM dan Masyarakat Lokal Jadi Tulang Punggung Program MBG
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
Anggota DPR Dorong Satgas Pascabencana Sumatera Bekerja Cepat: Jangan Sekadar Rapat!
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina