Jumhur meyakini, ada pihak-pihak yang menyuruh Husein dan Febrianto untuk membikin laporan ke polisi. Setelah laporan dilakukan, maka keduanya mendapat 'ongkos' dari pihak yang menyuruh.
"Jadi ini hanya mungkin dilakukan oleh orang yang lapor ke saya. 'Laporkan dan kemudian nanti kamu saya kasih ongkos pulang'. Ini sangat mungkin dilakukan sepertu itu," jelasnya.
Tak hanya itu, Jumhur menyatakan bahwa Husein tidak mempunyai kapasitas untuk menilai pemikiran seseorang. Sebab, dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Husein sama sekali tidak paham tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja -- bahkan belum pernah membaca naskahnya.
"Saya melihat bahwa saksi ini tidak punya kapasitas apa-apa untuk menilai pikiran orang benar atau salah. Saudara saksi tidak tahu apa-apa soal Omnibus Law," beber pentolan KAMI tersebut.
Dengan demikian, Jumhur menyatakan kalau Husein tidak pantas duduk sebagai saksi dalam persidangan. Serupa pada kalimat awal, dia menyebut kalau Husein diberi 'ongkos' untuk membikin laporan.
Respons Kuasa Hukum
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyatakan jika saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini tidak mempunyai kapasitas. Saksi tersebut adalah Husein Shahab, pihak yang melaporkan sang pentolan KAMI ke Bareskrim Polri.
Oky Wiratama selaku tim kuasa hukum menyatakan, Husein kerap mengeluarkan pendapat pribadi saat memberikan keterangan. Padahal, sebagai seorang saksi fakta, sudah seharusnya Husein memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui.
"Justru saksi fakta banyak membicarakan terkait dengan pandangan dia pribadi, pun di BAP banyak sekali jawaban-jawaban saksi fakta tersebut yang berdasarkan pandangan dia," kata Oky usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Jadi Pelapor, Kubu Jumhur Sebut Husein Tutupi Informasi Penting di Sidang
Ssnada dengan Oky, Arif Maulana yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum menilai, Husein tidak dapat menjelaskan fakta secara terbuka. Bahkan, keterangan yang disampaikan oleh Husein tidak bisa membuat kasus semakin jelas dan gamblang.
"Yang kami tahu, justru saksi menutupi informasi yang itu penting," papar Arif.
Arif menyebut, saksi Husein tidak terbuka soal latar belakangnya -- bahkan berasal dari organisasi apa. Kemudian, keterangan yang disampaikan Husein lebih banyak tidak berkesesuain dengan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sementara ketika di pengadilan, ketika kami hendak menanyakan hal-hal yang sifatnya prinsip substantif yang itu membuka keterangan, yang mestinya bisa membuka tabir dalam kasus ini, tapi justru kemudian tidak mau menjawab," papar Arif.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
Siapa Jaksa yang Bertengkar dengan Nikita Mirzani di Ruang Sidang? Ini Profil Inda Putri Manurung
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
Hasto Kristiyanto Pertanyakan Denda Rp600 Juta dalam Tuntutan Jaksa: Sungguh Aneh!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah