- Kuasa hukum Laras Faizati meminta hakim membebaskannya dari semua dakwaan.
- Unggahan di media sosial disebut sebagai kritik, bukan penghasutan atau provokasi.
- Sidang vonis atau putusan akhir dijadwalkan digelar pada 15 Januari 2026.
Suara.com - Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Pengaribuan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan ini disampaikan saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Senin (5/1/2026).
Menurut Uli, seluruh dakwaan jaksa merupakan bentuk pembatasan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan analisis yuridis, tindakan terdakwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Uli di hadapan majelis hakim.
Argumen Pembelaan
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menilai jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang didakwakan. Menurut mereka, empat konten *Instagram story* yang menjadi dasar dakwaan adalah bentuk kritik dan ekspresi empati Laras sebagai seorang perempuan yang merespons peristiwa kemanusiaan, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan.
“Unggahan tersebut adalah kritik dan ekspresi empati, bukan ajakan, hasutan, atau provokasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan Laras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal yang didakwakan, baik dari UU ITE maupun KUHP.
Selain menuntut vonis bebas, tim kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik Laras, pemberian kompensasi, serta pengembalian barang bukti berupa satu unit telepon seluler.
Pledoi Emosional Laras Faizati
Baca Juga: Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Sebelumnya, Laras Faizati telah membacakan pledoi pribadinya yang ia susun sendiri dari balik tahanan. Pembelaan emosional yang dibacakan selama 30 menit itu mengkritik kriminalisasi kebebasan berekspresi dan sempat menggetarkan ruang sidang, disambut isak tangis serta tepuk tangan pengunjung.
Menutup sidang, Hakim Ketua I Ketut Darpawan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan (replik) paling lambat pada Rabu (7/1/2026). Sidang vonis atau pembacaan putusan akhir dijadwalkan akan digelar pada 15 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?