- Kuasa hukum Laras Faizati meminta hakim membebaskannya dari semua dakwaan.
- Unggahan di media sosial disebut sebagai kritik, bukan penghasutan atau provokasi.
- Sidang vonis atau putusan akhir dijadwalkan digelar pada 15 Januari 2026.
Suara.com - Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Pengaribuan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan ini disampaikan saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Senin (5/1/2026).
Menurut Uli, seluruh dakwaan jaksa merupakan bentuk pembatasan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan analisis yuridis, tindakan terdakwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Uli di hadapan majelis hakim.
Argumen Pembelaan
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menilai jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang didakwakan. Menurut mereka, empat konten *Instagram story* yang menjadi dasar dakwaan adalah bentuk kritik dan ekspresi empati Laras sebagai seorang perempuan yang merespons peristiwa kemanusiaan, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan.
“Unggahan tersebut adalah kritik dan ekspresi empati, bukan ajakan, hasutan, atau provokasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan Laras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal yang didakwakan, baik dari UU ITE maupun KUHP.
Selain menuntut vonis bebas, tim kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik Laras, pemberian kompensasi, serta pengembalian barang bukti berupa satu unit telepon seluler.
Pledoi Emosional Laras Faizati
Baca Juga: Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Sebelumnya, Laras Faizati telah membacakan pledoi pribadinya yang ia susun sendiri dari balik tahanan. Pembelaan emosional yang dibacakan selama 30 menit itu mengkritik kriminalisasi kebebasan berekspresi dan sempat menggetarkan ruang sidang, disambut isak tangis serta tepuk tangan pengunjung.
Menutup sidang, Hakim Ketua I Ketut Darpawan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan (replik) paling lambat pada Rabu (7/1/2026). Sidang vonis atau pembacaan putusan akhir dijadwalkan akan digelar pada 15 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer