- Kuasa hukum Laras Faizati meminta hakim membebaskannya dari semua dakwaan.
- Unggahan di media sosial disebut sebagai kritik, bukan penghasutan atau provokasi.
- Sidang vonis atau putusan akhir dijadwalkan digelar pada 15 Januari 2026.
Suara.com - Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Pengaribuan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan ini disampaikan saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Senin (5/1/2026).
Menurut Uli, seluruh dakwaan jaksa merupakan bentuk pembatasan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan analisis yuridis, tindakan terdakwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Uli di hadapan majelis hakim.
Argumen Pembelaan
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menilai jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang didakwakan. Menurut mereka, empat konten *Instagram story* yang menjadi dasar dakwaan adalah bentuk kritik dan ekspresi empati Laras sebagai seorang perempuan yang merespons peristiwa kemanusiaan, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan.
“Unggahan tersebut adalah kritik dan ekspresi empati, bukan ajakan, hasutan, atau provokasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan Laras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal yang didakwakan, baik dari UU ITE maupun KUHP.
Selain menuntut vonis bebas, tim kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik Laras, pemberian kompensasi, serta pengembalian barang bukti berupa satu unit telepon seluler.
Pledoi Emosional Laras Faizati
Baca Juga: Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Sebelumnya, Laras Faizati telah membacakan pledoi pribadinya yang ia susun sendiri dari balik tahanan. Pembelaan emosional yang dibacakan selama 30 menit itu mengkritik kriminalisasi kebebasan berekspresi dan sempat menggetarkan ruang sidang, disambut isak tangis serta tepuk tangan pengunjung.
Menutup sidang, Hakim Ketua I Ketut Darpawan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan (replik) paling lambat pada Rabu (7/1/2026). Sidang vonis atau pembacaan putusan akhir dijadwalkan akan digelar pada 15 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek