- Enam puluh terdakwa aksi Agustus 2025 dituntut satu tahun penjara di PN Jakarta Utara pada 8 Januari 2026.
- Aksi massa dipicu ketidakpuasan terhadap DPR dan kematian Affan Kurniawan terlindas mobil Brimob.
- Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat saat bertugas secara bersama-sama.
Suara.com - Masih lekat dalam ingatan bagaimana amarah massa pecah pada Agustus 2025 lalu. Kini, sebanyak 60 terdakwa yang terlibat dalam aksi demonstrasi besar-besaran tersebut harus menghadapi tuntutan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (8/1/2026).
Puluhan terdakwa ini terseret ke meja hijau setelah ditangkap di wilayah hukum Jakarta Utara. Mereka didakwa melanggar Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama.
Pantauan Suara.com di lokasi, persidangan berlangsung cukup padat hingga memakan dua ruang sidang PN Jakarta Utara. Meski menghadapi ancaman pidana, JPU memberikan pertimbangan berupa pemotongan masa tahanan bagi para terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa,” tegas Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.
Selain tuntutan kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan denda simbolis kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 ribu.
Tragedi Affan Kurniawan: Pemantik Amarah di Jakarta Utara
Gelombang protes yang terjadi pada Agustus lalu bukanlah tanpa alasan. Selain tuntutan di depan Gedung DPR RI yang meluas, ketegangan di Jakarta Utara mencapai titik didih usai tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol).
Affan meregang nyawa secara tragis setelah terlindas kendaraan taktis (Rantis) milik Brimob saat pengamanan aksi. Kematian Affan menjadi sumbu ledak yang mengubah aspirasi menjadi amuk massa.
Baca Juga: Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
Markas-markas kepolisian, mulai dari depan Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, hingga markas Brimob di Kwitang, menjadi sasaran penyaluran kemarahan warga yang tak terbendung.
Ketidakpuasan terhadap DPR RI
Aksi massa ini merupakan akumulasi dari kekecewaan mendalam terhadap kinerja anggota DPR RI. Situasi saat itu kian memanas ketika muncul kabar para anggota dewan menerima tunjangan rumah tinggal sebesar Rp50 juta per bulan—sebuah angka yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Demonstrasi sendiri mulai memanas sejak 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI. Meski sempat dipukul mundur oleh aparat di siang hari, massa tak surut. Puncaknya terjadi pada 28 Agustus 2025, saat kericuhan kembali pecah dan berujung pada insiden maut yang menewaskan Affan Kurniawan.
Kini, 60 orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, menyisakan luka mendalam dari sebuah gerakan yang dipicu oleh ketidakadilan dan tragedi kemanusiaan.
Berita Terkait
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya