- Enam puluh terdakwa aksi Agustus 2025 dituntut satu tahun penjara di PN Jakarta Utara pada 8 Januari 2026.
- Aksi massa dipicu ketidakpuasan terhadap DPR dan kematian Affan Kurniawan terlindas mobil Brimob.
- Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat saat bertugas secara bersama-sama.
Suara.com - Masih lekat dalam ingatan bagaimana amarah massa pecah pada Agustus 2025 lalu. Kini, sebanyak 60 terdakwa yang terlibat dalam aksi demonstrasi besar-besaran tersebut harus menghadapi tuntutan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (8/1/2026).
Puluhan terdakwa ini terseret ke meja hijau setelah ditangkap di wilayah hukum Jakarta Utara. Mereka didakwa melanggar Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama.
Pantauan Suara.com di lokasi, persidangan berlangsung cukup padat hingga memakan dua ruang sidang PN Jakarta Utara. Meski menghadapi ancaman pidana, JPU memberikan pertimbangan berupa pemotongan masa tahanan bagi para terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa,” tegas Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.
Selain tuntutan kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan denda simbolis kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 ribu.
Tragedi Affan Kurniawan: Pemantik Amarah di Jakarta Utara
Gelombang protes yang terjadi pada Agustus lalu bukanlah tanpa alasan. Selain tuntutan di depan Gedung DPR RI yang meluas, ketegangan di Jakarta Utara mencapai titik didih usai tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol).
Affan meregang nyawa secara tragis setelah terlindas kendaraan taktis (Rantis) milik Brimob saat pengamanan aksi. Kematian Affan menjadi sumbu ledak yang mengubah aspirasi menjadi amuk massa.
Baca Juga: Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
Markas-markas kepolisian, mulai dari depan Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, hingga markas Brimob di Kwitang, menjadi sasaran penyaluran kemarahan warga yang tak terbendung.
Ketidakpuasan terhadap DPR RI
Aksi massa ini merupakan akumulasi dari kekecewaan mendalam terhadap kinerja anggota DPR RI. Situasi saat itu kian memanas ketika muncul kabar para anggota dewan menerima tunjangan rumah tinggal sebesar Rp50 juta per bulan—sebuah angka yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Demonstrasi sendiri mulai memanas sejak 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI. Meski sempat dipukul mundur oleh aparat di siang hari, massa tak surut. Puncaknya terjadi pada 28 Agustus 2025, saat kericuhan kembali pecah dan berujung pada insiden maut yang menewaskan Affan Kurniawan.
Kini, 60 orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, menyisakan luka mendalam dari sebuah gerakan yang dipicu oleh ketidakadilan dan tragedi kemanusiaan.
Berita Terkait
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun