- Enam puluh terdakwa aksi Agustus 2025 dituntut satu tahun penjara di PN Jakarta Utara pada 8 Januari 2026.
- Aksi massa dipicu ketidakpuasan terhadap DPR dan kematian Affan Kurniawan terlindas mobil Brimob.
- Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat saat bertugas secara bersama-sama.
Suara.com - Masih lekat dalam ingatan bagaimana amarah massa pecah pada Agustus 2025 lalu. Kini, sebanyak 60 terdakwa yang terlibat dalam aksi demonstrasi besar-besaran tersebut harus menghadapi tuntutan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (8/1/2026).
Puluhan terdakwa ini terseret ke meja hijau setelah ditangkap di wilayah hukum Jakarta Utara. Mereka didakwa melanggar Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama.
Pantauan Suara.com di lokasi, persidangan berlangsung cukup padat hingga memakan dua ruang sidang PN Jakarta Utara. Meski menghadapi ancaman pidana, JPU memberikan pertimbangan berupa pemotongan masa tahanan bagi para terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa,” tegas Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.
Selain tuntutan kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan denda simbolis kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 ribu.
Tragedi Affan Kurniawan: Pemantik Amarah di Jakarta Utara
Gelombang protes yang terjadi pada Agustus lalu bukanlah tanpa alasan. Selain tuntutan di depan Gedung DPR RI yang meluas, ketegangan di Jakarta Utara mencapai titik didih usai tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol).
Affan meregang nyawa secara tragis setelah terlindas kendaraan taktis (Rantis) milik Brimob saat pengamanan aksi. Kematian Affan menjadi sumbu ledak yang mengubah aspirasi menjadi amuk massa.
Baca Juga: Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
Markas-markas kepolisian, mulai dari depan Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, hingga markas Brimob di Kwitang, menjadi sasaran penyaluran kemarahan warga yang tak terbendung.
Ketidakpuasan terhadap DPR RI
Aksi massa ini merupakan akumulasi dari kekecewaan mendalam terhadap kinerja anggota DPR RI. Situasi saat itu kian memanas ketika muncul kabar para anggota dewan menerima tunjangan rumah tinggal sebesar Rp50 juta per bulan—sebuah angka yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Demonstrasi sendiri mulai memanas sejak 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI. Meski sempat dipukul mundur oleh aparat di siang hari, massa tak surut. Puncaknya terjadi pada 28 Agustus 2025, saat kericuhan kembali pecah dan berujung pada insiden maut yang menewaskan Affan Kurniawan.
Kini, 60 orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, menyisakan luka mendalam dari sebuah gerakan yang dipicu oleh ketidakadilan dan tragedi kemanusiaan.
Berita Terkait
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian