Suara.com - Pengacara kondang, Hotma Sitompul membantah menerima fee Rp3 miliar terkait kasus dugaan suap bantuan sosial/bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kabar Hotma menerima fee Rp3 miliar itu diungkapkan oleh Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dalam kesaksian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta beberapa waktu lalu.
“Saya no coment, komennya tanyain kepada Adi, itu bagaimana dia bisa menyebut nama saya. Kan menyebut harus ada bukti, ada saksi dan lain-lain,” kata Hotma saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Hotma menegaskan, dia tidak tahu sama sekali terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saya tidak menahu apa yang dia (Adi) omongin,” ujarnya.
“Nanti semua orang ngomong ngasih duit sama saya,terus saya bantah-bantah capek dong. Ginilah, ngomong itu harus ada buktilah,” sambungnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono menyebut fee bansos sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.
“Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar,” kata Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).
Dalam sidang ini, Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Baca Juga: Hotma Sitompul Disebut Terima Fee Lawyer Rp 3 M, Akan Dipanggil JPU
“Pengacaranya Hotma Sitompul,” tambah Adi.
Menurut Adi, uang itu berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
“Saya minta ke Pak Joko dari ‘fee’ yang dikumpulkan Pak Joko,” ungkapnya.
Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum.
“Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan ‘fee’ ke pengacara,” tuturnya.
Adi mengaku mendapat rekapituliasi penerimaan “fee” dari Joko hingga Rp8,4 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Jadi Tersangka Korupsi Rp1,35 T, Intip Harta Halim Kalla: Aset di Mana-mana Sejak 2010
-
Nekat Lawan Polisi Pakai Golok, Detik-detik Berdarah 2 Pemuda di Koja Didor di Tempat!
-
Eiger Bangun Kepercayaan Jangka Panjang dan Apresiasi Local Media Summit 2025
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Tak Mau Pindah, Pedagang Pasar Burung Barito Disanksi SP1 Pemkot Jaksel
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG