Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, diagendakan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada hari ini, Rabu (10/3/2021).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan sidang diagendakan pada pukul 16.00 WIB.
“Benar (besok Rabu 10 Maret). Info sementara pukul empat sore,” kata Takdir kepada wartawan lewat keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Pada sidang hari ini, Jaksa KPK berharap Nurhadi dan Rezky divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.
“Tim JPU KPK berharap, seluruh uraian analisa dalam surat tuntutan di sepakati oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya nanti,” ujar Takdir.
“Terkhusus untuk pidana badan dan uang pengganti juga sependapat dengan Tim JPU,” sambungnya.
Pada persidangan tuntutan lalu, Selasa (2/3/2021), JPU KPK menuntut Nurhadi 12 tahun penjara, sementara menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Kembali Periksa Nurdin Abdullah
Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Mantan Sekretaris MA, Ada Dugaan Pengalihan Kepemilikan Aset?
-
Terkuak di Sidang, Hotma Sitompul Kecipratan Fee Bansos Corona Rp3 Miliar
-
Eks Pejabat Kemensos Ungkap Jatah Kuota 1,9 Juta Paket Bansos Juliari Dkk
-
Terkuak! Ini Nama-nama Pengusung Vendor Kasus Suap Bansos Corona
-
Buat Gowes, Sekjen Kemensos Akui Dapat Brompton dari Tersangka Suap Bansos
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya